Terkait Kasus Nama Baik H.Anif, Poldasu Kesulitan Ungkap Media Online

example banner

Medan Berita – Untuk menjerat DS selaku orang yang menshare atau menyebarkan berita fitnah tokoh masyarakat H.Anif, sampai saat ini Subdit II Cybercrime masih mengumpulkan barang bukti.

” Saat ini barang bukti kita masih sedikit untuk menjerat DS, oleh karena itu kita masih menunggu keterangan saksi ahli,” ujar Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Ahmad Haydar saat ditemui medanberita.co.id, Rabu (13/01/2016).

Menurut perwira berpangkat tiga melati emas ini, bahwa DS dapat dijerat jika memang memiliki maksud-maksud lain, seperti Niatannya, dalam menyebarkan berita yang dikutipnya dari salah satu media online.

” Kita masih mendalami keterlibatannya, Saya masih memngumpulkan tupoksi untuk menjeratnya,” ujarnya.

Menurut Haydar, bahwa DS bukan terlapor dalam kasus pencemaran nama baik tokoh masyarakat tersebut. Menurutnya terlapornya merupakan pembuat berita yang diterbitkan Media Online.

” Diakuanya, sangat susah mengungkap medianya (Online-Red) kami sudah mencari alamat redaksinya tetapi tidak juga ditemukan juga,” sebut Haydar.

Selain itu Haydar juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu sejumlah saksi baik itu dari saksi ahli Dinas Kominfo Sumut dan Dewan Pers.

” Sampai saat ini masih satu saksi ahli yang telah dimintai keterangannya,” Pungkas Haydar yang enggan mengatakan saksi ahli yang telah dimintai keterangannya.

(Laporan Dari Poldasu, MB-1)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait