Medan Berita – Sampai saat ini Subdit II Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu belum menetapkan seorangpun tersangka dalam kasus pencemaran nama baik tokoh masyarakat H. Anif yang beritanya disebarkan oleh DS melalui media sosial.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf yang ditemui medanberita.co.id, Rabu (13/01/2016)
mengatakan bahwa kasus ini sebaiknya langsung ditanya sama Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Ahmad Haydar.
” Konfirmasi aja langsung kepada Direkturnya,” ujarnya pada wartawan.
Sementara salah seorang penyidik di Subdit Cybercrime mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut DS hanya mengaku menshare atau menyebarkan berita terkait nama baik H.Anif dan bukan DS yang menulis berita tersebut.
Menurutnya DS mengutip dari salah satu media online.
” Bukan DS yang menulis, jadi sulit kita tetapkan DS sebagai tersangka, apalagi saat ini kita masih menunggu keterangan saksi ahli,” ujarnya.
Sambung perwira berpangkat tiga balok emas ini bahwa pihaknya saat ini tengah berupaya memanggil penulis berita yang diterbitkan di Media Online tersebut.
” Kami saat ini sedang mencari alamat penulis berita ini, untuk mengirimkan surat panggilan agar menerangkan pemberitaan yang dilaporkan sepihak ini,” cetusnya.
Sebelumnya salah satu pengamat hukum Afrizon Alwi, SH.MH yang dihubungi wartawan via telephon seluler, Rabu (06/01/2016) menanggapi, bahwa terlapor DS dapat dijerat dengan UU ITE jika memiliki maksud-maksud tertentu karena menyebarkan pemberitaan H.Anif yang dianggap sepihak dan dikutip dari media online.
” Jika ada maksud-maksud tertentu, dirinya menshare pemberitaan tersebut kepada orang lain, dapat dijerat dan dijadikan tersangka, yang artinya terlapor turut bekerjasama dengan pelaku utamanya melakukan pencemaran nama baik. Nah ini harus didalami penyidik lagi dan harus diketahui unsur-unsur terlapor melakukan penyebaran berita yang diambilnya dari media online,” ujarnya.
Lanjut pengacara kondang ini, menanggapi hasil pemeriksaan Poldasu, bahwa DS mengaku hanya menshare pemberitaan dan tidak menulis isi berita tersebut, maka Afrizon menyebut terlapor hanya sebagai peran pembantu pelaku tindak kejahatan.
” Kalau dicermati lagi, bahwa terlapor ini hanya peran pembantu dalam kasus tersebut, dan pihak kepolisian harus mengungkap pelaku utamanya yang membuat pemberitaan secara sepihak. Contohnya seperti kasus pembunuhan, ada yang membantu pelaku utama memberikan senjatanya untuk melakukan pembunuhan, disini yang membantu tersebut pasti dijerat, oleh karena itu polisi harus dapat mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi terlebih dahulu untuk merampungkan kasus ini,” sebutnya.
Afrizon juga mengatakan bahwa yang dilakukan penyidik saat ini dinilai sudah tepat dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan.
” Sudah pas itu prosedurnya, kalau saksi ahli harus dimintai keterangannya, dari keterangan saksi ahli ini penyidik nanti dapat berkesimpulan apakah kasus ini memang memenuhi unsur pidananya atau tidak,” jelas Zon.
(Laporan Dari Poldasu, MB-1)