Kedapatan Ekstasi, Oknum Satpol PP Gol di Polsek Medan Baru

example banner

Medan Berita – Akibat kedapatan puluhan butir narkoba jenis pil ekstasi, seorang oknum Satpol PP akhirnya gol di mako Polsek Medan Baru.

Data yang dihimpun medanberita.co.id, penangkapan tersangka Hakim Syahputra (34) warga Jalan Gaharu komplek PTP II No.2 F bermula seketika petugas kepolisian curiga dengan gerak gerik tersangka saat melintas dari Jalan Cik Ditiro menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J, BK6566AEF, Rabu (23/12/2015) sekira pukul 16.00 WIB.

Namun ketika dilakukan penggeledahan terhadap dirinya, petugas menemukan pil ekstasi sebanyak 51 butir, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti digelandang ke mako Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Nicholas Sidabutar melalui Panit II Reskrim, Ipda Made Yoga Mahendra ketika dikonfirmasikan awak media ini, Kamis (14/01/2016) sore, membenarkan penangkapan tersangka atas kepemilikan 51 butir pil ekstasi tersebut.

“ Tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas mantan Alumni Akpol Semarang tahun 2014 ini mengakhiri seraya menambahkan pihaknya akan berupaya keras dalam melakukan pencegahan, baik penggunaan maupun peredaran narkoba.

(Laporan Dari Medan Baru, MB)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait