Medan Berita – Mediasi kedua terkait kasus 23 TKI terhadap agen PJTKI PT.Satria Parang Tritis (SPT), kembali digelar di kantor Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jalan Mustafa Medan.Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai.
Mediasi yang dipimpin Rizal Saragih, Amir Hakim Sihotang dan Moh.Fuat Wahyudi dari BP3TKI Medan, sementara Pihak PT.SPT yang diwakilkan oleh Risnawati Ketaren selaku HRD dalam pertemuan ini menyampaikan siap memberikan kompensasi berupa uang dan pengembalian dokumen para TKI.
” Kita ini juga sangat peduli dengan anak-anak, kita tak ada menipu kalian, jadi saya harap ini dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, begitupun kami tetap bersedia memberikan kompensasi sebesar 500 ribu perorang untuk 23 TKI dan mengembalikan seluruh Ijazah dan KTP saat ini juga, itulah kemampuan kita,” ungkap Risnawati pada pertemuan tersebut, Kamis (14/01/2016).
Mediasi yang digelar sejak pukul 14.00 WIB, Risnawati juga menyampaikan, terkait tuntutan sisa gaji terakhir para TKI selama bekerja di Naim, pihaknya tidak bisa memenuhinya.
” Untuk masalah gaji yang 600 Ringgit itu, jujur saja kami tidak mampu, lagian soal gaji ini anak-anak sudah ada kesepakatan dengan Naim di KJRI Kuching bahwa tidak ada tuntutan lagi, sehingga kita tidak bisa minta ke mereka lagi,” beber Risnawati.
Mendengar keterangan pihak SPT, sebanyak tujuh orang TKI yang hadir didampingi kuasanya Willy Agus Utomo selaku Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut. Mereka sempat keluar ruangan pertemuan, kemudian berembuk dihalaman kantor BP3TKI.
Berselang 15 menit kemudian, para TKI kembali berkumpul di ruang pertemuan. Saat itu Dedek Cahyadi salah seorang TKI angkat bicara
” Dari hasil rembuk kami diluar tadi, dan setelah teman yang lain kami telepon, maka kami sepakat menerima kompensasi tersebut,” ucapnya.
Dedek beralasan, selain mereka tidak mau berlarut-larut dalam persoalan ini, dirinya dan rekan TKI lain hendak fokus mencari nafkah di daerah masing-masing.
” Kami juga gak mau kasus ini jadi lama, kami juga kan mau cari pekerjaan secepatnya, jadi kita selesaikan secara kekeluargaan saja,” tandasnya.
Sementara Willy Agus Utomo selaku kuasa 23 TKI menyampaikan, walau hasilnya kurang maksimal, akan tetapi dirinya menilai bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, dan dia juga berharap BP3TKI lebih selektif lagi dalam mengawasi agen PJTKI yang ada di wilayahnya.
” Kita tidak melihat besar kecilnya kompensasi, sepanjang TKI tadi sudah bersedia, saya selaku kuasa tidak bisa memaksakan kehendak sendiri, namun kita ingin kasus seperti ini menjadi pelajaran kita semua, dan menjadi perhatian BP3TKI agar selektif lagi dalam pengawasanya,” harapnya.
Setelah sepakat berdamai, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI di Medan, Rizal Saragih akhirnya meminta kedua belah pihak saling bersalaman. Rizal mengatakan, kejadian serupa tidak boleh terulang kembali di kemudian hari.
” Jadi, jangan ada tuntutan lain setelah perdamaian ini. Kedua belah pihak sepakat atas perjanjian pemberian kompensasi,” katanya.
Rizal juga menyampaikan, atas kejadian ini, kedepan pihaknya berjanji akan melakukan pengawasan terhadap PT.SPT untuk dilakukan pembinaan.
” Ya kedepan kita akan surati PT.SPT, kita akan melakukan pengawasan dan pembinaan agar hal ini tidak terjadi lagi,” bebernya.
Pantauan medanberita.co.id, diketahui, Setelah sepakat berdamai, BP3TKI membuatkan berita acara perdamaian. Pihak PT.SPT dan TKI kemudian menandatangani berita acara perdamaian tersebut. Staf PT.SPT tampak juga menyerahkan uang kompensasi dan dokumen seperti ijazah dan data diri kepada perwakilan TKI. Rencana bagi TKI yang gak hadir dokumen tersebut akan dibagi langsung oleh pihak FSPMI Sumut.
(Laporan Dari Medan, MB-14)