Jadi Penyapu Jalan, AT Wajib Bayar Rp13 Juta ke Dinas Kebersihan

example banner

Medan Berita – Provinsi Sumatera Utara memang terkenal satu diantaranya sebagai Provinsi terkorup se-Indonesia, hal ini terkuak berdasarkan keterangan beberapa penyapu jalan atau disebut juga Melati dan pengangkut sampah (Bestari) Dinas Kebersihan Kota Medan kepada medanberita.co.id, Jumat (15/01/2016). keduanya mengaku wajib membayar uang sebanyak Rp13 juta agar bisa diterima menjadi tenaga honor di Dinas Kebersihan Pemko Medan.

AT (30) warga Batang Kuis saat ditemui di seputaran Kantor Walikota Medan, mengaku dirinya sudah sekitar 2 tahun bekerja sebagai penyapu jalanan di Dinas Kebersihan Pemko Medan, wanita yang mempunyai 2 orang anak ini mengaku harus membayar sejumlah upeti setiap bulannya. Upeti tersebut dipotong perbulannya dari gaji yang diterimanya.

” Ada banyak potongan, contohnya potongan Rp 200.000 untuk BPJS. Belum lagi potongan yang harus dikasih karena perjanjian awal pas mau masuk jadi penyapu jalan Dinas Kebersihan Pemko Medan diwajibkan membayar uang tunai sebanyak Rp13 juta,” katanya singkat.

Sementara itu, salah satu narasumber yang tidak ingin disebut identitasnya mengatakan, upeti yang diminta sudah menjadi tradisi di kalangan pejabat-pejabat Pemko Medan.

” Hal ini sudah menjadi tradisi. Kalau mau masuk jadi PNS atau tenaga Honorer di Pemko Medan memang harus bayar uang masuk,” singkat NR (40).

Namun hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

(Laporan Dari Medan, MB-8)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait