Todong Dalam Angkot, Warga Marelan Gol di Polsek Patumbak

example banner

Medan Berita – ‪Banyak terlibat aksi kriminal, seperti penodongan di dalam Angkutan Kota (Angkot) Erwin Siringoringo (23), warga Jalan Bajak V, Marelan terpaksa gol di mako Polsek Patumbak, pria tersebut diamankan di depan rumah makan Zam-Zam, berada di Simpang 1V Amplas, pada 31 Desember tahun lalu. Selain kasus penodongan, Erwin juga diamankan karena terlibat kasus pengeroyokan bersama rekannya yakni Josua.‬

‪Sebelumnya, pelaku menjadi incaran petugas Polsek Patumbak dalam kasus modus penodongan penumpang di dalam Angkot. Erwin dijadikan Target Operasi (TO) atas tertangkapnya Ompong, yakni rekannya sesama pemain penodong penumpang Angkot.‬

‪Dalam aksinya, Erwin dan Ompong sengaja menumpang Angkot yang sepi penumpang (biasanya yang penumpangnya hanya 1 orang). Mereka naik dari Simpang Amplas, setelah berada di Angkot, mereka kemudian menodong penumpang.‬

‪Aksi terakhir keduanya terjadi pada tanggal 28 Desember lalu. Namun untuk kasus itu, korban tidak melaporkan kejadiannya, namun hari itu mereka mandapatkan uang 25 ribu dari korban yang dia sebut laki-laki.‬

‪Erwin sendiri diamankan karena kasus perkelahian di Terminal Terpadu Amplas (TTA), pada bulan Oktober lalu, dia terlibat pengeroyokan terhadap Raja, pemilik salah satu warung di TTA. Pada saat itu dia mengeroyok Raja bersama Josua, rekannya.‬

‪Raja kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Patumbak, hingga akhirnya Erwin berhasil ditangkap setelah 2 bulan buron.

” Dia kita tangkap atas kasus perkelahian, namun selama ini dia juga sudah kita target karena dia merupakan pelaku kriminal yang sering menodong penumpang di dalam angkot bersama si Ompong yang sudah kita amankan terlebih dulu,” sebut Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi kepada medanberita.co.id, Jumat (15/01/2016).

‪” Aku memang pernah nodong di dalam angkot sama si Ompong bang,” ucap Erwin.

‪Saat ditanya alasannya melakukan aksi penodongan itu, jawabannya simple, hanya untuk uang jajan saja.‬

‪” Untuk jajan saja bang, hasilnya pun Rp 100 ribu paling tinggi. Itupun bagi dua sama si Ompong. Hasilnya biasanya untuk jajan saja bang,” sebutnya lagi.‬

‪Dikatakannya, kalau dirinya hanya beberapa kali saja melakukan aksi penodongan. Erwin juga mengaku jika setiap aksi mereka tidak pernah melibatkan supir Angkot.‬

‪” Supir tidak pernah tau bang, dan paling ada 5 kali main aku,” jelasnya.

Atas aksinya itu, Erwin dikenakan dengan pasal 351 jo 170, yaitu pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.‬

“Ancamannya di atas 5 tahun, pasal 351 junto 170,” sebut Ferry.

(Laporan Dari Patumbak, MB-7)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait