Medan Berita – Ratusan buruh PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) yang beralamat di Jalan Industri Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Deli Serdang, Senin (18/01/2016).
Kehadiran para buruh penyuplai barang ke minimarket Alfamart di wilayah Sumatera Utara ini, sekaligus mengadukan tindakan managemen PT.SAT yang melakukan PHK sepihak terhadap puluhan pekerjanya dengan alasan habis kontrak kerja.
” Kami menolak PHK sepihak terhadap 23 orang buruh yang dilakukan managemen PT.SAT, pekerjakan kembali rekan kami sekarang juga, bapak Bupati tolong lihat penderitaan kami, segera tuntaskan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di PT.SAT, kami harap bapak peduli dengan jeritan kami,” teriak Rizky Andi selaku Ketua Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK FSPMI) PT.SAT melalui pengeras suara di depan gerbang kantor Bupati Deli Serdang.
Andi juga meminta, agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Deli Serdang dapat bertindak tegas. Menurut Andi PT.SAT telah mengabaikan surat nota pemeriksaan dari Pegawai Pengawas Disnkertrans tentang larangan pelaksanaan pekerja kontrak di PT.SAT.
” PT.SAT telah mencundangi Disnakertrans, surat nota pemeriksaan tentang larangan pekerja kontrak dan agar mengangkat seluruh pekerja menjadi pekerja tetap tidak dilaksanakan oleh PT.SAT, jadi Disnaker harus bertindak tegas, jangan diam saja, ” teriaknya lagi.
Sementara Rian Sinaga selaku sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Deli Serdang, sebagai pihak yang mendampingi para pekerja menyampaikan, selain menolak PHK, para buruh menuntut agar pihak perusahaan melaksanakan hak normatif buruhnya.
Rian juga mengatakan perusahaan PT.SAT selama ini diduga telah melakukan pelanggaran Hak Normatif pekerja yang telah diatur dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan (UUK).
” Selama bekerja para buruh tidak dibayar Upahnya sesuai UMSK Deli Serdang, tidak dibayar upah lemburnya, tidak ada cuti, sebagian tidak didaftar BPJS, hal ini sudah berlangsung hampir dua tahun,” beber Rian.
Terkait hal itu, Rian mengatakan FSPMI secara resmi akan melakukan proses hukum terhadap pelanggaran hak normatif tersebut. Menurutnya pelanggaran hak normatif ini merupakan tindak pidana ketenagakerjaan.
” Kita akan buat pengaduan resmi ke kepolisian atau ke PPNS Disnakertrans, pelanggaran hak normatif tersebut merupakan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya penjara dan denda,” tandasnya.
Setengah jam berorasi, perwakilan para buruh diterima untuk berunding di aula rapat kantor bupati. Sebanyak sepuluh orang perwakilan buruh langsung diterima leh Kepala Dinas Tenagakerja Deli Serdang, Jonas Damanik didampingi Afrizal Kepala Bidang Pengawasan dan beberapa staf Disnakertrans mewakili Pemkab Deli Serdang.
Pantauan medanberita.co.id dilapangan, diketahui ratusan buruh ini menggelar aksi di depan kantor Bupati Deli Serdang sejak pukul 10.30 WIB. Dengan menggunakan satu unit mobil sound system (Pengeras Suara), para buruh juga membentang poster tuntutan tolak PHK dan pelaksanaan hak normatifnya.
Aksi ini juga mendapat kawalan ketat dari puluhan personil Sat Sabhara Polres Deli Serdang dan Satpol PP. Rencanya para buruh juga akan mendatangi kantor DPRD Deli Serdang setelah selesai menyampaikan aspirasinya dikantor Bupati Deli Serdang.
(Laporan Dari Deli Serdang, MB-14)
Teks Foto : Ratusan Kaum Buruh Saat Menggelar Aksi Demo di Depan Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (18/01/2016).