
Medan Berita – Terkait penangkapan 4 pelaku pencurian sepeda motor, dua diantara pelaku mengaku aksi perampokan dilakukan sebanyak 6 Tempat kejadian Perkara (TKP) kawasan Kota Medan.
” Berdasarkan keterangan kedua tersangka MI Alias Otong dan LD kepada petugas mereka mengaku telah melakukan kejahatan tindakan kriminal pencurian sepeda motor di 6 lokasi diantaranya di Jalan Bilal depan grosir Medan pada bulan Juni 2015, mengambil kerugian 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan Pelaku MI dan Ag (DPO), di Jalan Setia Budi depan rumah makan Zam-zam Medan pada bulan Juli 2015 pukul 20.00 WIB, kerugian 1 unit sepeda motor honda Vario warna putih, dengan pelaku MI dan Ag,” ucap Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada medanberita.co.id, Rabu (20/01/2016).
Selanjutnya, Masih dijelaskan Helfi, aksi pencurian sepeda motor itu juga dilakukan di Supermarket Maju Bersama, Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia pada tanggal 16 Jan 2016, kerugian 1 unit honda Beat Hitam dengan pelaku MI dan Ag.
Berikutnya di Jalan Karya depan minimarket Indomaret pada tanggal 11 Jan 2016 pukul 20.00 WIB, kerugian 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, pelaku MI, LD dan Mu alias Sebong (DPO) di Jalan Setia Budi depan Toko Kaset depan Pajak pagi tangal 10 Januari 2016 pukul 21.30 WIB, kerugian 1 unit honda Beat warna hitam tahun 2015, Pelaku LD (DPO), MI dan Mu Alias Sebong (DPO) dan di TKP Jalan Gereja depan Indomaret kerugian 1 unit Honda Vario, Pelaku MI dan Ag.
Penangkapan ke 4 orang tersangka berdasarkan laporan korban Edi Dohar Hutabarat, sebagaimana yang tertuang dalam surat laporan polisi Nomor : LP/153/K/I/ 2016/SPKT Resta Medan, tanggal 19 Januari 2016 tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ucap jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf kepada medanberita.co.id, Rabu (20/01/2016) sore.
(Laporan Dari Poldasu, MB-009)
Teks Foto : Sejumlah Barang Bukti Sepeda motor Usai Diamankan petugas ke Mako Polresta Medan, Rabu (20/01/2016) sore.(Elin Sahputra Lubis)