
Medan Berita – Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melakukan (SP3) Surat Pemberhentian Proses Penyidikan terhadap Mantan Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jumilan Tanjung dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan, serta SP3 kan kasus Mafia Tanah yang diduga melibatkan Tamin Sukardi.
Karena tidak cukup bukti, memang kasus itu sudah di SP3 kan.” ungkap Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf ketika dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
Melihat fenomena SP3 yang dikeluarkan Poldasu terkait yang melibatkan nama-nama orang hebat. Misalnya Sukran Jumilan Tanjung dan Tamin Sukardi.
Terkait hal tersebut, ketika dikonfirmasikan medanberita.co.id Praktisi Hukum sekaligus Ketua Umum PuSPHA Kota Medan, Muslim Muis, SH, Rabu (20/01/2016) siang mengatakan SP3 bukanlah akhir dari segalanya.
” Pelapor harus menggugat kepolisian agar kasus ini ditindaklanjuti dan jika perlu, laporkan ke pihak yang berwenang lainnya.” ungkap Muslim Muis.
Terus, korban harus koperatif. Harus mengikuti perkembangan kasusnya.
” Jika untuk kasus melibatkan Tamin Sukardi, Polisi harus dengan benar-benar memprosesnya. Apalagi informasinya Tamin Sukardi merupakan pemilik pertama Taman Resor Simalem yang berada di Tanah Karo dan berdiri di Hutan Lindung,” tegasnya.
Sebelumnya, Tamin Sukardi disebut-sebut terlibat dalan kasus perambahan hutan lindung. Tamin Sukardi sukses membabat hutan lindung di bibir Danau Toba tepatnya di Kecamatan Merek Tanah Karo menjadi Taman Simalem Resort seluas ratusan hektar (kira-kira 206 Hektar dan penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu memberikan Surat Perintah Proses Penyidikan (SP3) kepada Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung yang merupakan terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) beberapa tahun lalu.
(Laporan Dari Poldasu, MB-09)