Medan Berita – Tim Khusus (Timsus) Unit Ranmor Polresta Medan berhasil mengamankan 2 tersangka specialis pencurian sepeda motor yang selama ini sangat meresahkan warga kota medan dan sekitarnya, Selasa (19/01/2016) sekira pukul 06.00 WIB.
Tak hany itu saja, para hamba hukum ini juga berhasil mengamankan 2 penadah dari tempat yang sama di Jalan Sei Asahan Medan.
Adapun ke 4 tersangka yang diamankan 3 warga sipil dan 1 Oknum TNI asal Aceh antara lain MI Alias Otong (26) warga Jalan Sei Asahan Medan bersama LD (36) warga Jalan Sei Denai Medan, keduanya di persangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana.
Sedangkan DY (33) yang merupakan seorang anggota TNI AD bertugas di Aceh Timur, penduduk Jalan Timbang Langsa Aceh Timur berperan sebagai penadah dan Ra (17) seorang pelajar, warga Timbang Langsa Aceh Timur, keduanya diduga sebagai penadah, di persangkakan melanggar pasal 480 KUHPidana.
Penangkapan ke 4 orang tersangka berdasarkan laporan korban Edi Dohar Hutabarat, sebagaimana yang tertuang dalam surat laporan polisi Nomor : LP/153/K/I/ 2016/SPKT Resta Medan, tanggal 19 Januari 2016 tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ucap jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf kepada medanberita.co.id, Rabu (20/01/2016) sore.
Dijeskan Helfi, awal mulanya korban Bintang Fransiska Br Panjaitan membuat laporan kehilangan sepeda miliknya jenis Honda Scoopy warna merah BK 4074 AFI saat berbelanja di toko Alfamart.
Setelah selesai berbelanja pada saat akan pulang ternyata sepeda motor yang di parkirkannya dalam keadaan terkunci di depan mini market Alfamart Jalan Gaperta ujung, Medan Helvetia, Senin (18/01/2016) sekira pukul 20.15 WIB, sudah tidak ada lagi,” sebut Helfi.
Berdasarkan laporan dan hasil lidik yang di lakukan Timsus Unit Ranmor diketahui ciri-ciri dan berikut identitas tersangka selanjutnya, tanpa menunggu waktu yang terlalu lama Timsus berhasil mengamankan 2 Tersangka MI Alias Otong bersama rekannya LD.
Menurut pengakuan MI, kendaraan roda dua milik korban diambil rekan LD, sedangkan LD berperan membawa sepeda motor korban.
Selanjutnya MI Alias Otong menghubungi seorang diduga penadah (DY yang diketahui Anggota TNI AD-Red) melalu Handphone selular untuk melakukan transaksi sepeda motor, dengan harga yang disepakati sejumlah Rp 3.400.000.
Selanjutnya, masih dijelaskan Helfi, DY mentransfer uang tersebut ke nomer Rekening tersangka MI kemudian pada saat tersangka DY bersama Ra hendak mengambil sepeda motor tersebut di tempat yang telah di sepakati warung milik tersangka LD, ke 3 tersangka langsung di amankan polisi.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka 1 unit honda Scoopy BK 4074 AFI berikut STNK, 1 unit sepeda motor honda Vario warna putih tanpa plat, 1 unit sepeda motor honda Vario warna hitam tanpa plat uang tunai Rp 200.000, bukti transfer uang, 1 buah kepala kunci T serta 1 buah alat mesin gerenda.
” Saat ini ke 3 tersangka telah ditahan sedangkan satu tersangka penadah yakni DY (Anggota TNI AD-Red) di serahkan ke kesatuannya,” tegas Helfi.
(Laporan Dari Poldasu, MB-009)
Teks Foto : Dua Tersangka Usai Diboyong ke Mako Polresta Medan, (Elin Sahputra Lubis).