
Medan Berita – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Poldasu berhasil mengungkap Tiga kasus selama bulan Januari tahun 2016 dari lokasi yang berbeda, Adapun Tiga kasus tersebut adalah penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin, Penambangan liar dan Pengoplosan Oli kotor yang dijadikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dir Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Heydar melalui Kasubdit IV/Tipiter AKBP Robin Simatupang di Mapoldasu, Kamis (21/01/2016) mengatakan awalnya pihak melakukan penggerebekan di doorsmer yang dijadikan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, di kawasan Jalan Pematang Pasir Tanjungmulia, Medan, Kamis (14/01/2016).
Dari tempat itu, petugas menyita sebanyak 2 ton minyak solar, satu unit truk dan juga mengamankan para pekerja serta pemilik rumah.
Dikatakan Robin, penggerebekan di tempat penimbunan BMM tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat kepada petugas mengatakan bahwa di rumah yang dijadikan tempat usaha doorsmer kenderaan bermotor kerap menimbun minyak solar.
Selanjutnya petugas meluncur ke lokasi dan memergoki seorang kernek mobil truk tengah beraksi menyedot bahan bakar dengan menggunakan pipa selang dari tangki mobil truk yang mereka kendarai.
” Saat itu para pelaku tidak berkutik, tanpa membuang waktu lagi, lalu petugas menangkapnya dan memboyong truk Colt Diesel BK 8724 CT, 1 lembar STNK beserta puluhan jerigen, 2 drum berisikan minyak solar untuk dijadikan barang bukti serta turut diamankan para pekerja dan pemilik doorsmer kemudian di boyong ke Mapoldasu guna dilakukan pemeriksaan,” jelas Robin.
Lanjutnya, adapun modus minyak solar itu dicuri dari tangki truk ” istilahnya minyak kencing,” jadi sebenarnya ini pekerjaan para supir dan kenek yang nakal, penimbunan minyak solar yang dilakukan tersangka JS tersebut bukan yang dibeli khusus dari stasiun pompa bahan bakar umum (SPBU) atau galon, melainkan yang disedot dari tangki mobil truk.
Dalam pemeriksaan kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya bahwa penimbunan minyak solar tersebut dilakukannya selama dua tahun.
” Perharinya tersangka dapat mengoplos sebanyak 2,5 ton dan tersangka juga mengatakan uang hasil penjualan BBM jenis solar tersebut untuk sekedar uang beli rokok mereka,” kata Robin menirukan ucapan tersangka seraya menambahkan para tersangka dijerat dengan pasal 53 hurup a dan d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 102 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, pihaknya juga mengungkap praktik penambangan liar tanpa izin di Dusun Tiga, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Rabu (20/01/2016).
Dari pengerebekan ini petugas mengamankan seorang tersangka bernama HS, selain tersangka kata Robin pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 eskavator, buku catatan jual beli tanah.
” Sementara dari kasus ini tersangka melanggar pasal 37 pasal 40 ayat (3) pasal 48 ayat (1) pasal 74 ayat (1) dan (5) pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2006 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 36 ayat (1) pasal 109 UU RI tahun 2006 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Robin.
Kemudian pihaknya melakukan penggerebekan sebuah pabrik yang dijadikan tempat pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis oli bekas di kawasan Dusun IV Lingkungan 7, Desa Paya Pasir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
” Oli bekas ini diolah dengan cara dipanaskan pakai tungku sehingga menghasilkan, solar, minyak tanah dan oli, Ijin usahanya tidak ada, sehingga minyak yang dihasilkan tidak memenuhi standar pemerintah, selain itu, penyimpanan limbah berbahaya jenis oli bekas tidak boleh sembarangan,” katanya.
” Yu selaku pemilik pengolahan limbah oli bekas sudah diamankan dan kita jadikan tersangka,” katanya.
Dijelaskannya, pabrik tersebut dijadikan tempat memproduksi oli dari limbah B3 yang dijual kepada pabrik untuk bahan bakar industri.
” Pengakuannya pengolahan oli bekas itu sudah berlangsung sejak dua bulan lalu,” ujar Robin.
Selain mengamankan pengusaha, polisi juga menyita barang bukti berupa satu tangki duduk penampungan berukuran 12.000 liter.Minyak solar yang sudah diolah sebanyak 1 tangki duduk ukuran 2000 liter untuk mengolah oli bekas, 8 fiber ukuran 400 liter dan dua unit mesin pompa.
” Tersangka Yu dikenakan Pasal 102 dan atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Robin mengakhiri.
(Laporan Dari Poldasu, MB-009)
Teks Foto : Kasubdit IV/Tipiter, AKBP Robin Simatupang Saat Memperlihatkan Barang bukti di Mako Poldasu, Kamis (21/01/2016).(Elin Sahputra Lubis)