Medan Berita – Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Poldasu berhasil meringkus Tiga (3) orang kurir sindikat narkoba diduga jaringan Internasional, Rabu (20/01/2016) sekira pukul 17.00 WIB.
Dari tangan tersangka DS alias Guntur, Su alias Karo-Karo dan LH, petugas yang dipimpin Kompol Siti Rohani Tampubolon berhasil mengamankan 950 Gram shabu-shabu di Komplek Perumahan Puri Tanjung Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamtan Medan Selayang Kota Medan Jalan Ringroad.
Selain mengamankan shabu shabu seberat 950 Gram tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 3 unit Handphone merk Samsung warna silver, hitam dan putih, serta 1 unit Handphone merk Ichery dan 1 unit Handphone merk nokia dan 1 unit sepeda motor.
” Saat ini petugas sedang mengejar pemilik sabu bernama Ri, suami dari tersangka LH yang telah melarikan diri sebelum petugas tiba di rumahnya,” ujar Kabid Humas Polda Sumut kepada medanberita.co.id, Jumat (22/01/2016).
Dijelaskan Helfi, adapun kronologis penangkapan ketiga tersangka dengan barang bukti 950 Gram shabu tersebut awalnya petugas mendapat informasi dari Informan adanya pengiriman narkoba jenis Shabu melalui kapal penumpang asal Malaysia dalam jumlah besar yang akan dikirim kepada salah seorang bandar besar di Medan bernama Ri (DPO).
Selanjutnya, Informan itu juga menyebutkan pada pukul 13.00 WIB, kiriman Narkoba akan datang, menindaklanjuti informasi tersebut tepat pukul 12.00 WIB, petugas Ditres Narkoba Poldasu yang dipimpin Kompol Siti Rohani Tampubolon turun kelokasi dan melakukan pemantauan di rumah Ri.
Lanjut Helfi, saat melakukan pemantauan, petugas melihat DS yang gerak-geriknya mencurigakan diduga sebagai kurir shabu datang ke rumah Ri dengan mengenderai sepeda motor dan memasuki Rumah Ri membawa bungkusan yang diperkirakan shabu kiriman dari kapal tersebut untuk di jual kepada pelanggan Ri.
Dalam pemantaun itu sebut Helfi, tidak berapa lama DS keluar kembali dengan membawa bungkusan dan mengenderai sepeda motor yang sama, lalu petugaspun membuntuti DS hingga melewati petronas Jalan Ringroad tepatnya di Perumahan Puri Tanjung Sari, DS yang tidak sadar telah dipantau Petugas, berhenti di komplek perumahan tersebut dan Petugas melihat DS menyerahkan bungkusan kepada Su.
Disebutkan Helfi, karena takut kehilangan barang bukti, petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap DS dan Su dan dari mereka berdua, petugas menemukan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis shabu seberat 950 gram di dalam plastik, diperkirakan seharga Rp 700 juta.
” Sementara dari hasil interogasi dilapangan kepada Petugas, DS mengaku bahwa shabu tersebut di peroleh dari Ri yang merupakan bandar besar, namun dengan kejelian petugas melakukan interogasi terhadap DS, akhirnya DS mengakui bahwa barang haram tersebut diterimanya langsung dari tangan istri Ri yang bernama LH,” ucapnya.
Menindaklanjuti pengakuan DS, masih dijelaskan Helfi, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap LH (Istri Ri-Red) di rumahnya, sedangkan Ri sebelum petugas tiba di rumahnya telah pergi, dan selanjutnya ketiga tersangka antara lain DS alias Guntur, Su alias Karo-Karo dan LH beserta Barang bukti di boyong ke Mapoldasu untuk dilakukan pemeriksaan.
” Sedangkan Bandar besarnya yakni Ri suami dari tersangka LH sedang dilakukan pengejaran, dan kita telah mengantongi dimana keberadaannya,” ungkap Helfi menambahkan Atas perbuatannya, para tersangka
dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Laporan Dari Poldasu, MB-01)
Teks Foto : Tersangka DS Saat Menunjukan Barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 950 Gram di Mako Ditres Narkoba Poldasu. (Elin Sahputra Lubis)