Medan Berita – Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu akhirnya menggeledah kantor Sekwan DPRD dan kantor Walikota Tanjung Balai, hal itu disampaikan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Fredo Situmorang kepada medanberita.co.id, Jumat (22/01/2016).
Dikatakannya, penggeledahan itu dilakukan terkait dengan dugaan kasus korupsi pembangunan WTA III dan pemasangan pipa distribusi di PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai dan penggeledahan dilakukan selama dua hari, mulai dari tanggal 20-21 Januari 2016.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas mengamankan beberapa berkas dan dokumen penting yang disebut dapat memberi petunjuk dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
” Tadi malam kami sudah melakukan penggeledahan di Kantor Sekwan DPRD dan Walikota Tanjung Balai, Dinas pengelolaan keuangan dan aset (DPKA) serta dirumah pribadi mantan Direktur PDAM Tirta Kualo, Zaharadin Sinaga, dari hasil penggeledahan itu, kita juga mengamankan beberapa berkas penting,” sebut Fredo.
Masih dijelaskan Fredo, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut agar dapat menentukan tersangkanya.
Menurutnya, penyelidikan dugaan korupsi pembangunan WTP III dan pemasangan pipa distribusi utama sepanjang 600 meter di PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu, Dari fakta dan keterangan saksi-saksi hasil investigasi dari tim ahli dari USU mengindikasikan adanya penyimpangan sekitar 20 % pada pembangunan WTP III.
Dari keterangan tersebut selanjutnya perkara ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan laporan polisi nomor LP/21/I/2016/ SPKT-II.
Ditambahkan Frido kembali, pihaknya belum bisa memastikan berapa kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan kasus korupsi tersebut dan hal tersebut harus dikordinasikan dengan intansi terkait.
” Kita belum mengetahui jumlah kerugian negara, oleh karena itu kita akan berkordinasi dengan BPKP untuk menghitungnya,” pungkasnya.
(Laporan Dari Poldasu, MB-01)