Modus Masukan Kerja, PNS UPT Dispenda Brandan Gol

example banner

Medan Berita –  Akibat melakukan penipuan, TH (52) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendapatan (Dispenda) Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat inipun gol di Mako Polsek Patumbak.

Oknum PNS warga Bajak V, Villa Mutiara, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas sebelumnya dituding melakukan penipuan terhadap Abdul Hamid Warga Percut Sei Tuan dengan modus bisa memasukkan kerja menjadi tenaga outsourching di Dispenda Brandan dengan uang pemulus 35 juta.

Kapolsek Patumbak, Kompol Wilson B Pasaribu didampingi Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi, Jumat (22/01/2016) sore kepada Wartawan mengatakan tersangka ini ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan, Selasa (17/01/2016) lalu.

” Dia kita tangkap setelah kita panggil dan kita periksa, dengan unsur dan bukti-bukti pendukungnya lengkap makanya kita lakukan penahanan,” sebut Wilson.

Disebutkannya, dugaan penipuan itu disepakati pada setahun lalu, tersangka yang membuat janji ketemu pada korbannya di Jalan Perbatasan Medan Amplas, saat itulah korban menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta dengan ditandai kwitansi. Hingga janji yang ditentukan habis, tersangka mengingkari janjinya dengan korban.

” Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Sementara tersangka saat ditemui wartawan di Polsek Patumbak, mengakui perbuatannya.

” Memang saya salah, saya tidak menepati janji,” ucap pelaku sembari menerangkan uangnya sudah habis terpakai.

(Laporan Dari Patumbak, MB-01)

Teks Foto : Tersangka (kiri) Saat Berada di Mako Polsek Patumbak,  Jumat (22/01/2016). (Elin Sahputra Lubis)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait