Medan Berita – Terkait aksi kejahatan jalanan yang dilakukan duo residivis HMS (24) bersama rekannya HT (35), keduanya warga Jalan Menteng VII, Medan Area ini mengaku sudah puluhan kali melakukan aksi penjambretan di Kota Medan, Minggu (24/01/2016).
Aksi penjambretan terakhir kedua residivis terjadi, Sabtu (23/01/2016) malam. Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra BK 4014 ABA memepet sepeda motor yang dikendarai oleh pasutri John Helberi Lingga (48) dan Dini Yanti Mala Saragih (43) saat melintas di Jalan Brigjen Katamso persisnya di Pos Polisi Kampung Baru, Medan Maimun.
Lantaran sudah sering beraksi HMS langsung saja merampas kalung emas dari leher Dini Yanti. Tak mau kehilangan kalung emasnya, Yanti sempat menarik HMS dari hingga terjadi saling tarik-menarik. Alhasil kedua pelaku dan kedua korban pun jatuh. Dini langsung berteriak rampok…rampok..hingga mengundang perhatian polisi yang ada di Pos Polisi Kampung Baru.
Kedua Tersangka HMS dan HT tak berkutik saat Kanit Binmas Polsekta Medan Kota, AKP P Harahap saat berada di Pos Polisi Kampung Baru. Selanjutnya kedua residivis ini pun dibawa ke kantor polisi. Dari kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra BK 4014 ABA, sepasang sendal milik HMS, 1 sebo penutup wajah milik HMS, 2 pasang baju milik dua pelaku, 2 lembar surat keterangan kalung emas dan mainan liontin.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH mengatakan, kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan jalanan. Terakhir kedua pelaku beraksi di Jalan Brigjen Katamso persisnya di depan Pos Polisi Kampung Baru. Korbannya adalah pasangan suami isteri.
” Kedua pelaku ini telah beberapa kali beraksi. Aksi terakhir mereka (pelaku) merampok pasutri di Jalan Brigjen Katamso. Pelaku mencoba merampas kalung emas korban. Namun terjadi saling tarik-menarik hingga pelaku dan korban jatuh,” ujar Martualesi Sitepu, Minggu (24/01/2016).
Sambung mantan Kanit Polsekta Delitua ini kedua pelaku ini dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.Sementara itu hasil interogasi penyidik Polsekta Medan Duo residivis HMS dan HT ternyata sudah lebih dari lima kali beraksi.
Menurut pengakuan HMS kepada petugas, dirinya sudah 10 kali beraksi bersama rekannya Ed (DPO) antara lain
– Jalan Prof HM Yamin, Medan Timur berhasil menjambret kalung emas dari dalam angkot pada November 2015.
– Mandala By Pass dekat Rumah sakit Muhammadiyah berhasil menjambret dompet pada November 2015.
– Jalan Brigjen Katamso lorong Perbatasan depan Sekolah Harapan Mandiri berhasil menjambret tas dari betor yang isinya 1 ponsel genggam dan uang Rp150 ribu pada September 2015.
– Jalan Prof HM Yamin menjambret tas dari sepeda motor isinya uang Rp500 ribu pada September 2015.
- Jalan Pancing berhasil menjambret kalung emas pada Juli 2015.
– Jalan Letda Sujono berhasil lagi menjambret kalung emas pada Juni 2015.
– Jalan HM Joni berhasil menjambret dompet berisi uang Rp700 ribu, KTP dan SIM pada Agustus 2015.
– Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Saudara menjambret kalung emas pada November 2015.
– Jalan Brigjen Katamso berhasil jambret kalung emas dan uang Rp1,5 juta pada November 2015.
– Pasar Merah manjambret dompet berisi uang Rp50 ribu.
Sedangkan tersangka HT bersama rekannya Fa (DPO) sudah 7 kali beraksi yakni
– Jalan Halat berhasil menjambret ponsel genggam pada Desember 2015.
– Simpang Jalan Ismaliyah berhasil menjambret ponsel genggam Samsung pada Desember 2015.
– Jalan STM berhasil menjambret kalung emas pada Desember 2015.
– Jalan Brigjen Katamso berhasil menjambret kalung emas pada Desember 2015.
– Jalan Brigjen Katamso berhasil lagi menjambret kalung emas pada Desember 2015.
– Jalan Brigjen Katamso pada Desember 2015.
– Jalan Brigjen Katamso pada Desember 2015.
” Tersangka HMS sebenarnya sudah 20 kali beraksi namun yang tercatat ada 10 laporan. Kemudian tersangka HT sudah 7 kali berkasi dan baru divonis 8 bulan dan saat itu diproses di Polsek Area dan baru bebas pada 20 November 2015,” jelas Martualesi.
(Laporan Dari Medan Kota, MB-03)
Teks Foto : Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH (kiri) Didampingi Kanit Binmas, AKP P.Harahap Saat Memaparkan Para Tersangka di depan Halaman Mako Polsek Medan Kota, Minggu (24/01/2016).(Il)