Medan Berita – Akhirnya, 2 Tersangka Pengelolaan Dana Kemahasiswaan USU Ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A, Tanjung Gusta, Medan usai menjalani pemeriksaan intensif serta tes kesehatan di Poliklinik Kejatisu mulai dari pukul 10.00 wib.
Kata Kasidik Pidsus Kejatisu, Novan Hadian, Senin (25/01/2016), menurutnya adapun kedua tersangka yang merupakan Staff Program Magister Managemen USU tersebut yakni BWL dan DNF.
Keduanya Tersangka Pengelolaan Dana Kemahasiswaan ditahan untuk 30 hari ke depan demi mempermudah proses penyidikan kedua tersangka.
Tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah dari mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi USU. Keduanya dijerat pasal berlapis, Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Novan menjelaskan, kedua tersangka diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah sehingga mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut. Padahal uang kuliah tersebut seharusnya dibayarkan mahasiswa melalui BNI dan Bank Mandiri.
Menurut Novan, kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dikarenakan para mahasiswa masih bisa mengikuti ujian. Berbeda jika para mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana umum, yakni penggelapan.
Penyidik masih terus melakukan pengusutan serta pendalaman terhadap kasus ini. Bahkan lanjut Novan, tidak menutup kemungkinan adanya indikasi keterlibatan pihak lain.
“ Kejadiannya itu sejak 2011 hingga 2014. Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 6 miliar,” tandas Novan seraya menyebutkan pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 orang lebih saksi.
(Laporan Dari Kejatisu, MB-04)
Teks Foto : Kasidik Pidsus Kejatisu, Novan Hadian Saat Memberi Tanggapan Dalam Kasus Pengelolaan Dana Kemahasiswaan USU di Kantor Kejatisu, Senin (25/01/2016). (Jer)