Medan Berita – Dalam sebulan, jajaran Polsek Delitua berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol awal Tahun 2016, antara lain kasus curanmor, curat, narkotika dan perjudian yang ada di wilayah hukumnya.
Kapolsek Delitua, Kompol Daniel Marunduri, Sik melalui Kanit Reskrim, Iptu Jonathan, SH kepada medanberita.co.id, Senin (25/01/2016) menyebutkan, tersangka Sy (30) warga Jalan Bunga Turi No 44, Kelurahan Sidomuliyo, Medan Tuntungan bersama KST (36) warga Jalan Pinus 10 No 9, Kelurahan Mangga, ditangkap karena terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Mio BK 3862 XI milik, Ida Wati Boru Gurusinga (41), Minggu (17/01/2016) sekira pukul 13.00 wib.
” Saat itu, korban memarkirkan kretanya di depan tukang jahit di Jalan Jahe, Pajak Simalingkar dengan posisi stang terkunci. Kedua pelaku berhasil mencuri kereta milik korban dengan menggunakan kunci leter T,” kata kanit.
Sementara, 2 tersangka dalam kasus narkotika, MA (37) warga Jalan Medan Delitua, Gang Johor, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, dan WN (25) warga Jalan Besar Delitua Gang RE Nasution, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, ditangkap secara bersamaan, Sabtu (23/01/2016) pukul 17.30 WIB, namun di tempat yang berbeda. Dimana, tersangka MA ditangkap di sebuah warung.
” Dari tangan tersangka MA kita amankan 8 bungkus Ganja. Sementara, tersangka WN ditangkap saat melintas di belakang Mesjid Lamuddin Dalimunthe. Darinya ditemukan barang bukti 2 ams daun ganja kering,” sebut Iptu Jonathan.
Sedangkan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), DA alias Pak De (39) warga Jalan Pintu Air 4 Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor berhasil ditangkap, Jumat (22/01/2016) sekira pukul 18.00 WIB. Pak De ditangkap bersama rekanya Ma, Da, He serta penadahnya, DA, dan AM.
” Mereka terbukti melakukan pencurian 2 sepeda motor, 1 handycamp, 1 kamera, 2 unit televisi, di rumah Ahmad Sofyan SE, di Jalan Pintu Air 4, Kwala Bekala,” beber Iptu Jonathan.
Lanjut dikatakannya, sementara tersangka dalam kasus perjudian jenis jackpot, PK (40) warga Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, berhasil ditangkap, Jumat (22/01/2016) sekira pukul 18.00 WIB berikut barang bukti 7 unit mesin jackpot, dan 3500 koin.
” Tersangka ditangkap sedang duduk di sebuah warung di lokasi pantai bokek sedang mengawasi 7 unit mesin jackpotnya,” tuturnya mengakhiri.
(Laporan Dari Delitua, MB-03)
Teks Foto : Kapolsek Delitua, Kompol Daniel Marunduri, Sik (Dua dari kiri) Didampingi Waka Polsek, AKP Faidir Chaniago Bersama Kanit Reskrim, Iptu Jonathan, SH (Dua dari kanan) dan Dua Penyidik Pembantu Saat Menunjukan Sejumlah Barang bukti dan Para Tersangka di Halaman Mako Polsek Delitua, Senin (25/01/2016). (Il)