Serikat Buruh Ingatkan DPR Jangan Pilih Dewas BPJS

example banner

Medan Berita – Buruh Indonesia tegas menolak para calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan dan meminta DPR mengembalikan ke panitia seleksi Calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkan oleh Subiyanto Pudin sekjend KSPSI dan Muhamad Rusdi Sekjend KSPI orasinya dalam aksinya di DPR RI di Jakarta, Selasa (26/01/2016).

Subiyanto menyatakan dalam rangka menghasilkan calon Dewas yang mempunyai kapabilitas dan komitmen kuat ingin memajukan BPJS Naker sebagai badan penyelenggara bertaraf international, Pansel harusnya jeli dan selektif dalam menseleksi para calon yang akan mengikuti Fit And Proper Test (Uji Kelayakan) yang akan dilakukan oleh Komisi IX DPR RI.

Dikatakannya, jejak rekam para calon harus menjadi pertimbangan yang penting dalam tahap penseleksian.
Dijelaskannya, Calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan sebagian besar di isi oleh orang orang yang tidak jelas kiprah dan perjuangannya di gerakan serikat buruh di Indonesia.

Buruh khawatir, calon Dewas yang tidak kapable dan tidak punya komitmen kuat akan menjadi penghambat cita cita besar UU SJSN, jika perlu nama calon-calon tersebut dikembalikan ke Pansel dan tunjuk ulang calon Dewas yang mempunyai komitmen dan juga representatif mewakili mayoritas buruh Indonesia.

Belum lagi, tambahnya, ada indikasi kuat tentang skenario Kementerian Ketenagakerjaan yang ingin kendalikan BPJS Ketenagakerjaan.”Dengan “memilih” Dewas yang tidak refresentatif dan tidak kritis terhadap pemerintah maupun terhadap BPJS selama ini.

” Banyak para calon yang lolos Pansel BPJS Naker diduga karena pesanan dari kementrian tenaga kerja,” sebutnya.

Dipilihnya nama-nama yang dekat dengan pemerintah, dikhawatirkan membuat mereka tidak akan berani kritis terhadap kebijakan Direksi BPJS. Buruh juga khawatir aspirasinya tidak bisa diserap, karena Dewas BPJS yang terpilih tidak representasi dari mayoritas buruh Indonesia.

Sekjend KSPI Muhamad Rusdi mengatakan mereka yang terpilih menjadi calon Dewas adalah orang orang yang diragukan komitmennya untuk menyuarakan Revisi PP Jaminan pensiun terkait iuran jaminan pensiun yang sangat rendah yakni hanya 3% dengan manfaat hanya 15-40% dari gaji. Mereka yang terpilih juga tidak terdengar suaranya dalam Revisi PP tentang JHT. Dan selama ini tidak pernah terdengar suara mereka dalam perjuangan buruh terkait peningkatan kualitas jaminan sosial.

Hal lainnya ialah, beberapa diantaranya adalah wajah lama yang pernah menduduki kursi Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Direksi lama sangat buruk kinerjanya. Ini dapat dilihat dari tahun 2015 terkait pengembangan dana JHT yang mencapai 6.86 % dibawah deposito yang sebesar 7.72 persen.

” Kemana larinya dana sekitar 1% bila dibanding deposito padahal tahun 2009 sampai dengan 2014 pengembangan JHT paling tidak 1% sampai dengan 3% diatas deposito, artinya ada yang tidak beres di BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Rusdi.

Rusdi juga menyoroti kinerja Direksi BPJS Ketenagakerjaan, yang dinilainya buruk.

” Kinerja Direksi lama sangat buruk, itu terlihat jelas dengan banyaknya defisit keuangan yang terjadi di BPJS Naker,” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini sangatlah berbahaya karena pengembangan Jaminan Pensiun juga nantinya bisa gagal bila dikelola oleh direksi dan dewas yang tidak punya kapasitas dan paham filosofi SJSN dan hanya sekedar mencari posisi dan jabatan bukan memperjuangkan kepentingan Buruh dan mengontrol dana BPJS Ketenagakerjaan agar bisa diatas Bunga Deposito.

” Ini jelas sebuah kegagalan besar oleh Pansel. Komisi IX DPR RI harus mempertimbangkan baik-baik hal tersebut,” cetusnya.

” Kami (buruh) tidak ingin BPJS Ketenagakerjaan dipegang oleh orang yang tidak tepat. Karena hanya akan membawanya kepada kehancuran,” tukasnya.

Hal lainnya, terkait PP 78/2015 yang paling prinsip adalah mendesak DPR RI untuk dibentuknya Pansus Pengupahan.

” Kami tetap menolak PP 78/2015 yang dipastikan akan memiskinkan Kaum Buruh Indonesia dengan politik upah murahnya disaat MEA 2015 dimulai. Permasalahan upah harus menjadi perhatian serius DPR karena kaitannya dengan daya beli buruh dan rakyat yang terus menurun akibat kebijakan upah murah, jika daya beli turun maka perekonomian baik sektor industri atau jasa akan makin anjlok, ” tandasnya.

(Laporan Dari Jakarta, MB-14)

 

Loading...

Comments

comments

Pos terkait