Aniaya Pria Paruhbaya, Kabid Sarpas Disdik Gunungsitoli Gol

example banner

Medan Berita –  Akibat melakukan penganiayaan terhadap seorang pria paruhbaya, akhirnya MZ Kabid Sarpas Kota Gunungsitoli Gol di sel LP. Hilina’a Gunungsitoli, usai Kajari Gunungsitoli, P.Bubakar, SH.MH menetapkan berkas perkara tersangka P21.

Penahanan Tersangka MZ ini telah dilakukan sejak Tanggal 19 January 2016, tak hanya itu saja, DZ yang juga rekan tersangka MZ juga turut dilakukan penahanan akibat ikut serta melakukan pengroyokan terhadap korban LZ.

Bacaan Lainnya

Data yang dihimpun medanberita.co.id dilapangan penahanan yang dilakukan pihak Kejari Gunungsitoli tersebut dilakukan usai Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) laporan korban dilayangkan Penyidik Polres Nias ke pihak Kejari, adapun kasus penganiayaan korban LZ (60) terjadi di Desa Lolomoyo Tuhemberua, Gunungsitoli Barat, Jumat (12/01/2015) lalu, namun ironisnya tersangka MZ kembali melaporkan LZ (Korban-Red) dalam kasus pengancaman, hingga kedua belah pihak bersama-sama merasakan dibalik jeruji besi sel LP. Hilina’a Gunungsitoli.

Kasi Pidum Rifcy Laksono, SH dalam konfrensi persnya mengatakan pihaknya sangat menyayangkan atas keterlambatan proses kasus tersebut hingga memakan waktu kurang lebih 1 tahun.

” Saya sih kebetulan jadi Kasi Pidum disini baru 3 bulan semenjak 27 Oktober 2015, Sementara perkara sudah P18-P19. Makanya kita lakukan gelar perkara. Jadi seluruh jaksa kita kumpulkan di ruang Kajari. Dengan hasil gelar, kasus ini sepakat untuk kita P21 kan, Dimana unsur pidananya terpenuhi, tinggal kita buktikan saja di Pengadilan,” kata Rifky kepada awak media ini.

Masih dijelaskan Rifky, atas perbuatan yang dilakukan,  tersangka MZ (Ama Niko) dan DZ dikenakan Pasal 170 KUHAPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sedangkan LZ dikenakan Pasal 335 KUHAPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Saat ditemui, Krisman Zebua selaku Anak LZ mengaku dirinya tidak menyesal dengan ditahannya Orangtuanya tersebut.

” Biar proses hukum yang memutuskan siapa salah dan siapa benar. Demi menegakkan Keadilan yang sesungguhnya, kami dari keluarga sudah siap menerima konsekuensi dengan ditahannya orang tua kami hari ini,” ucap Krisman saat ditemui awak media ini di depan kantor Kejari Gunungsitoli.

Selanjutnya sekitar pukul 21.35 WIB, ketiga tahanan tersebut digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Gunungsitoli menuju LP. Hilina’a usai penyerahan ketiga tersangka di LP Class 2 B.

Sementara dilokasi berbeda, Kepala Plt Disdik Kota, S.Harefa diruang kerjanya, Rabu (27/01/2016) mengaku dirinya belum mengetahui penahanan terhadap MZ.

”  Secara resmi kami belum mengetahui penahanan terhadap MZ, namun secara lisan kami sudah dengar dari keluarganya dan hal ini kita akan tindaklanjuti dengan menyuratin Pak Walikota Gunungsitoli Drs.Martinus Lase. M.SP agar segera di PLH kan jabatan Kabid Sarpas tersebut,” sebut Harefa.

Terkait penahanan MZ, Humas DPW LSM Gempita Sumut, Delisama Ndruru sangat mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang selalu berpedoman dengan ketetapan Hukum yang berlaku di NKRI dan lebih khusus diwalayah Hukum Kajari Nias. Dimana Hukum Tak Bisa Tawar-Menawar dan Tidak Memandang Jabatan.

(Laporan Dari Gunungsitoli, MB)

Teks Foto : MZ Saat Digiring Masuk ke Dalam Mobil Tahanan Kejari Gunungsitoli.

 

Loading…

Comments

comments

Pos terkait