Kapoldasu Keluarkan Surat Telegram Tentang Pakaian Dinas dan Tata Rias

example banner

 

Medan Berita – Kapoldasu Irjen Pol Drs. Ngadino, SH. MM mengeluarkan Surat Telegram untuk Polwan maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita, baik yang bertugas di Poldasu, Polresta, Polres dan jajaran hingga ke Polsek-Polsek yang ada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kapolri yang tertuang dalam Nomor Skep/702/IX/2005 tertanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri serta tata cara berhias yang ditegaskan kembali dengan Surat Telegram Kapolda Sumut dengan distribusi C Nomor ST/69/I/2016 tertanggal 21 Januari 2016 dan disampaikan kepada para Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Kepala Satuan Kewilayahan (Kasatwil) sejajaran Polda Sumut untuk menertibkan dan mempertegas kembali tentang Etika dan Prilaku personil Polri khususnya Polwan dalam penggunaan seragam dinas serta sikap kepribadian diantaranya Penggunaan pakaian dinas (celana panjang maupun rok).

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf didampingi Kasubbid Penmas AKBP MP. Nainggolan kepada medanberita.co.id, Kamis (28/01/2016) mengatakan bahwa Polwan maupun PNS tidak boleh berpakaian terlalu sempit dan ketat serta tidak menggunakan rok dinas mini/pendek.

” Kemudian mengenai ketentuan berhias diantaranya potongan rambut maksimal 2 CM dibawah kerah baju dan tidak diperbolehkan menyasak rambut terlalu tinggi, memakai jepit, bando, mencat rambut selain warna hitam dan tidak boleh pakai wig. Menggunakan perhiasan selain cincin nikah tidak boleh lebih dua buah,” sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan Helfi, bahwa adapun Aturan dalam penggunaan seragam Polri yang berjilbab bagi para Polwan dan PNS yaitu saat menggunakan pakaian dinas upacara (PDU I dan PDU III) tetap menggunakan dasi. Untuk atasan pakaian dinas harian (PDH) samping kanan maupun samping kiri tidak ada belahan dan panjang atasan harus dibawah panggul. Khusus bagi anggota PNS Polri yang menggunakan seragam jilbab agar menggunakan rok panjang. Saat berpakaian dinas agar menggunakan tas berwarna hitam. Penggunaan sepatu PDH warna hitam polos sesuai dengan ketentuan tinggi hak sepatu tidak boleh lebih dari 5 cm dan tidak runcing.

Selanjutnya, tidak diperkenankan menggunakan PDH celana panjang selain yang bertugas dibidang Opsnal/lapangan, bagi yang bertugas di bidang pembinaan tetap menggunakan PDH rok. Saat menggunakan pakaian seragam dinas celana panjang, diharuskan menggunakan sepatu PDH Angkle Boots.

” Dalam bersikap/perilaku, dilarang berfoto yang tidak pantas, seronok khususnya saat berpakaian dinas dan mengupload kesitus pribadi atau medsos seperti HP/internet youtube yang dapat diakses oleh semua orang, sehingga dapat merusak citra organisasi Polri, Korp Polwan,” ucapnya.

Berkaitan dengan hal diatas, pimpinan Polri memerintahkan guna penegakkan disiplin bagi personil Polri khususnya bagi para Polwan ditekankan agar personil Polwan dapat mematuhi segala aturan dan ketentuan terutama dalam tata cara penggunaan seragam dinas, berhias serta wajib menjaga etika kepribadian dan norma kesusilaan sehingga tidak berprilaku yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi Polri.

” Bagi anggota Polwan yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut diatas akan diberikan tindakan yang tegas dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak membuat kesalahan yang sama dan berlanjut,” tegas Helfi menjelaskan.

(Laporan Dari Poldasu, MB-01)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait