Medan Berita – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan berbasis Korporasi (GP3K) pada PT Sang Hyang Seri (persero) wilayah kantor Regional IV Medan Cabang Deliserdang tahun 2012.Adapun ketiga orang tersangka itu yakni AP (53), TM (46) dan YB (30).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubukpakam, Muhammad Hamdan didampingi Kasi Pidsus, Hadi Sukma Siregar menuturkan, kalau ini merupakan langkah lanjutan setelah status ketiganya meningkat, dari saksi menjadi tersangka. Disebutnya sejak Juni 2015 penyidikan kasus tersebut sudah berjalan.
“ Saat ini belum ditahan yang bersangkutan. Kami akan segera memanggil mereka untuk yang pertama kalinya sebagai tersangka,” ujar Hamdan pada medanberita.co.id, Kamis (28/01/2016).
Dijelaskannya, tersangka AP merupakan mantan Manager dari PT. Sang Hyang Seri (PT. SHS) sedangkan TM adalah Ketua Kelompok Tani Gapoktan Unggul dan YB adalah staf PT. SHS.
“ Jadi pada tahun 2012 lalu PT. SHS ini melaksanakan program kemitraan bina lingkungan (PKBL) dengan Mitra binaan (kelompok tani) yang berlokasi pada PT. SHS. Dananya bersumber dari dana PKBL PTPN III dimana sebelumnya telah ada MoU yang dibuat oleh kedua perusahaan ini. Bantuan untuk kelompok tani itu Rp 2,5 miliar, rupanya difiktifkan nama kelompok tani,” tandasnya.
(Laporan Dari Lubuk Pakam, MB-14)
Teks Foto : Kasi Intel Kejari Lubukpakam, Muhammad Hamdan Didampingi Kasi Pidsus, Hadi Sukma Siregar Saat Berada di Ruang Kerjanya, Kamis (28/01/2016). (Willy Agus Utomo)