Medan Berita – Seorang bandar togel yang beroperasi di Jalan Bromo akhirnya menyerah setelah tertangkap tangan oleh petugas kepolisian sedang menjajakan nomor judi kepada pelanggannya. Hal ini diketahui melalui keterangan yang diambil pada Kamis (28/01/2016) siang.
Tersangka Su (52) warga Jalan AR Hakim, Gang Sekawan, Kecamatan Medan Area akhirnya diciduk petugas dari salah satu warung kopi di Jalan Bromo, Medan tempat dirinya biasa menjual judi toto gelap (Togel). Atas tertangkapnya Su, polisi mengamankan barang bukti, telepon seluler merk I Cherry berwarna hitam, uang tunai senilai Rp 20 ribu dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo berwarna hitam dengan nomor polisi BK 6222 ADP.
Penangkapan Su bermula atas keresahan dari warga tentang aktifitas haramnya. Polsek Patumbak yang menerima laporan itu langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.
Hasilnya, tersangka tak berkutik saat digrebek petugas, dan langsung menggelandangnya ke Mapolsek Patumbak guna mempertanggungjawabkan bisnis ilegalnya tersebut.
Polisi pun meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus Su.
” Tersangka Su berikut barang buktinya sudah kita amankan untuk diproses penyidikan selanjutnya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi saat ditemui awak media ini seraya menambahkan tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(Laporan Dari Patumbak, MB-03)
Teks Foto : Tersangka Su Saat Menunjukan Barang Bukti Rekapan Judi Togel Miliknya, Usai Diboyong Petugas ke Polsek Patumbak, KamIS (28/01/2016). (Il)