Campur Formalin Agar Mie Kuning Jangan Cepat Basi dan Berjamur

example banner

Medan Berita – Terkait Penggerebekan yang dilakukan petugas Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (28/01/2016) di tempat pembuatan Mie kuning Jalan Madura Bawah, Kelurahan Bantan, Siantar Barat yang diduga tidak ada memiliki izin produksi, diketahuilah bahwa campuran formalin yang dilakukan agar mie kuning tidak cepat basi dan berjamur dengan cara terlebih dahulu direbus selama 2 sampai 3 jam.

Selanjutnya mie yang sudah direbus tersebut lalu ditiriskan dan seterusnya diberi minyak goreng sembari dikipasi menggunakan kipas angin.

Setelah mie kuning tersebut dipastikan telah dingin, berikutnya dimasukkan ke dalam plastik kresek, untuk dijual ke Pasar Horas dan Parluasan, yang paling utama sasaran penjualannya di tempat yang menjual jajanan dengan harga Rp 6 ribu perkilogramnya.

Kepada petugas tersangka juga mengakui penggunaan formalin agar mie tidak cepat basi dan berjamur, dalam satu hari, tersangka dapat memproduksi 500 Kg mie kuning.

Hal ini dijelakan Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haidar didampingi Kasubdit I/Indag, AKBP Ikhwan Lubis kepada Wartawan saat melakukan paparan di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (29/01/2016) siang.

Lebih lanjut Ahmad Haidar kepada para wartawan menjelaskan meskipun demikian bahwa saat ini pihaknya belum dapat melakukan penahan terhadap tersangka.

Disebutkannya sedangkan untuk penahanan terhadap tersangka pihaknya terlebih dahulu akan melakukan gelar perkara di Mapoldasu. Begitu juga pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Disperindag, Dinkes dan YLKI, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk Kepala Lingkungan (Kepling) tempat memproduksi mie tersebut.

” Untuk kasus ini Tersangka dikenakan Pasal 136 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp10 Milyar,” tegas Ahmad Haidar mengakhiri.

(Laporan Dari Poldasu, MB-01)

Teks Foto : Dir Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haidar Didampingi Kasubdit I/Indag, AKBP Ikhwan Lubis Saat Menunjukan Bahan Pembuatan Mie Kuning Formalin di Halaman Mako Poldasu, Jumat (29/01/2016). (Elin Sahputra Lubis)

 

 

 

Loading...

Comments

comments

Pos terkait