Medan Berita – Setelah berulangkali ditolak jaksa dan dinyatakan tidak lengkap (P19), akhirnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Liberty Pasaribu selaku tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum Pemkab Tobasa senilai Rp 3 Miliar berhasil dilengkapi Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu.
Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Frido Situmorang yang ditemui wartawan belum lama ini membenarkan hal tersebut.
” Sudah P21, beberapa waktu lalu akhirnya diterima jaksa, dan sekarang kita akan P22 kan, yakni pengiriman tersangka beserta barang buktinya,” ucap Haydar.
Menurutnya sebelum dilimpahkan ke Jaksa, Liberty terlebih dahulu akan singgah ke Poldasu dan kemudian dikirim ke Jaksa.
” Sebelum kita limpahkan, sesuai dengan prosedur, tersangka terlebih dahulu akan kita bawa ke Poldasu,” ujarnya.
Disinggung kapan Liberty akan dilimpahkan, lantas Haydar mengaku belum dapat memastikannya.
” Belum bisa kita agendakan, namun nanti kita kabari, dan rekan-rekan nanti kita undang saat tersangka berada di Poldasu, mungkin rekan-rekan butuh keterangan dari beliau makanya nanti kita persilahkan,”sebutnya.
Sementara menurut Frido, saat ditanyakan BAP tahap I Liberty Pasaribu ditolak jaksa dengan alasan belum lengkap (P19) dikarenakan tidak adanya keterangan saksi ahli yang tidak dicantumkan penyidik.
” Iya dikembalikan kemarin karena masih ada kekurangan dari saksi ahli,” ujar Frido.
Saat disinggung terkait saksi ahli yang diinginkan jaksa saat ini, dirinya mengaku bahwa jaksa menginginkan penyidik meminta keterangan saksi ahli dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hal ini dikarenakan Liberty Pasaribu pernah menjadi Plt Bupati Tobasa.
” Alasannya harus ada keterangan saksi ahli dari Mendagri, gampangnya itu melengkapinya,” kata Frido.
Mantan Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Poldasu juga mengaku akan secepatnya berangkat ke Jakarta untuk melengkapi berkas tersebut, dikarenakan pihaknya mengakui tidak ingin dianggap tidak serius dalam menanggapi kasus-kasus korupsi yang ditangani Poldasu.
” Rencananya hari ini atau besok kami akan berangkat ke Mendagri, dan setelah adanya tambahan keterangan dari saksi ahli, maka secepatnya kita akan melimpahkannya kembali ke jaksa,” jelasnya mengakhiri.
Sebelumnya diketahui, Liberty Pasaribu tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Alaokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum Pemkab Tobasa sebesar Rp 3 miliar, pernah diperiksa hingga 12 jam oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sumut. Tetapi setelah pemeriksaan itu, Liberty dipulangkan dengan alasan sakit.
” Memang belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan (Liberty Pasaribu) sakit jantung yang dikuatkan surat keterangan dari dokter,” kata Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf didampingi Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan dan Kasubbid PID AKBP Jahiras Manurung akhir pekan kemarin.
Namun, Helfi tidak menyebutkan di rumah sakit mana rencananya Liberty akan dirawat.
Menurut Helfi, mantan Sekda Tobasa (2006) itu dijadikan tersangka dugaan korupsi kas Pemkab Tobasa TA 2006 sejak 19 Oktober 2015, setelah penyidik Tipikor Poldasu dan Bareskrim Mabes Polri empat kali melakukan gelar perkara.
Disebutkan Liberty mengeluaran uang sebesar Rp 3 miliar melalui BRI Cabang Balige dan Tarutung dalam bentuk cek, yaitu pada 25 Juli 2006 sebesar Rp 1,5 miliar dan 22 Februari 2006 sebesar Rp1,5 miliar. Dana itu kemudian diambil di BRI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta untuk kepentingan pribadi Monang Sitorus.
Masih dijelaskannya, Subdit III/Tipikor Poldasu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yaitu Monang Sitorus, Arnold Simanjuntak (saat ini masih ditahan di Rutan klas II B Balige), Benprit Hutapea dan Jansen Batubara.
Penyidik juga memeriksa Rohimat Sargo dari BRI Cabang Tarutung, Jonas Togatorop (staf BRI Cabang Balige), Sugianto (Pekas BRI Cab Kebayoran Baru), serta saksi ahli dari BPKP Sumut.
Dalam waktu dekat menurut Helfi, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu akan membuat resume dan seterusnya akan dilimpahkan ke Jaksa.
” Belum diketahui resumenya kapan akan dilimpahkan ke Jaksa, dan secepatnya akan kita lakukan,” jelas Helfi seraya menyebut pasal yang dikenakan kepada tersangka, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 2 (1) subs Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Laporan Dari Poldasu, MB-03)