Kasus Pencemaran Nama Baik H. Anif “Gantung” di Ditreskrimsus Poldasu

example banner

Medan Berita –  Meskipun Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu telah berupaya mencari pembuat berita yang mencemarkan nama baik tokoh masyarakat H. Anif, namun sampai saat ini belum juga membuahkan hasil.

Sampai saat ini Penyidik belum berani menetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik yang dibuat melalui salah satu media online dan kemudian disebar DS melalui media sosial. Seakan kasus ini “Gantung”, dikarenakan sampai saat ini saksi kunci kasus tersebut tidak kunjung berhasil ditemui, begitu juga saksi kunci ini dinilai tidak koperatif untuk mendatangi Poldasu dan memberikan kesaksian terkait pemberitaan yang dibuatnya.

Hal ini dibenarkan Kasubdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Yami Mandagi saat ditemui wartawan belum lama ini. Menurutnya sampai saat ini pihaknya belum melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, dikarenakan saksi pembuat berita yang diduga fitnah ini belum berhasil ditemui.

” Belum ada tersangkanya, kasus ini tetap kita atensikan, dan saat ini masih kita lengkapi keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

Sementara penyidik yang menangani kasus ini menduga bahwa pembuat berita pencemaran nama baik ini tidak mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke Poldasu. Untuk itu, dirinya berharap agar para rekan-rekan wartawan yang dapat menghubunginya agar memberitahukannya untuk datang ke Poldasu, agar dapat memberikan kesaksian terkait keabsahan berita tersebut.

” Mungkin pembuat berita ini tidak tahu kalau dirinya dilaporkan, kalau ada rekan-rekan yang dapat berkomunikasi dengannya, diharapkan dapat mengabarinya. Kita perlu kesaksiannya terkait darimana sumber berita itu,” ujarnya mengakhiri.

Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf menjelaskan, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui informasi teknologi (IT) media online tersebut, penyidik tidak mudah untuk menetapkan tersangka. Penyidik harus melengkapi bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi ahli.

” Belum ada tersangka, semua yang sudah kita periksa masih berstatus saksi, namun tidak tertutup kemungkinan bisa jadi tersangka,” imbuhnya.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan pada Selasa (29/12/2015) lalu, DS mengaku bukan sebagai penulis berita dugaan pencemaran nama baik H Anif tersebut, melainkan hanya menyebarkan (men-share).

Kasus ini merebak setelah H Anif mengadukan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Kamis (17/12/2015) lalu.

Berdasarkan laporan kasus pencemaran nama baik tersebut, penyidik sudah memintai keterangan enam orang saksi, termasuk saksi pelapor. Terlapor nantinya akan disangka dengan pasal berlapis.

” Berdasarkan laporan yang sudah dibuat, penyidik menerapkan Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dengan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No.11 tahun 2008,” pungkas Helfi.

(Laporan Dari Poldasu, MB-01)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait