Bayar Upah Dibawah Ketentuan, JPU Bacakan Tuntutan 2 Direktur Berbeda

example banner

Medan Berita – Terkait sidang pidana lanjutan, terhadap dua terdakwa direktur perusahaan yang melakukan pembayaran upah dibawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deli Serdang terhadap para buruhnya terhitung sejak tahun 2012 dan 2013. Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntuan kepada dua direktur perusahaan tersebut di Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam, Senin (01/02/2016).

Dua terdakwa tersebut yakni Amaluddin alias Ali selaku Direktur PT.Karunia Makmur (KM) dan Kargiat C Direktur PT.Asia Raya Foundry.

Walau didakwa dengan pasal yang sama, yakni melakukan pelanggaran pasal 90 jo pasal 185 Undang Undang Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2003 tentang pembayaran upah dibawah ketentuan. Akan tetapi jaksa penuntut dari Kejari Lubuk Pakam dalam pembacaan tuntutannya, memberikan tuntutan berbeda terhadap dua direktur ini.

Pantauan awak media di ruang sidang cakra PN.Lubuk Pakam, terlihat persidangan ini digelar secara bargantian. Sidang yang dimulai sejak pukul 15.00 WIB itu didahului oleh pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa Amaluddin, setelah itu dilanjutkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kargiat C.

Dalam persidangan tersebut, Andi dan Julia A Aritonang selaku Jaksa yang menangani perkara ini, membacakan tuntutan terhadap terdakwa Amaluddin alias Ali dengan tuntutan hukuman tiga (3) tahun penjara, sedangkan untuk terdakwa Kargiat C, jaksa hanya menuntut untuk satu (1) tahun penjara saja.

Menurut jaksa Andi, pada saat membacakan tuntutannya dihadapan terdakwa dan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan. Ia menyampaikan bahwa kedua direktur ini telah terbukti melakukan pembayaran upah dibawah ketentuan terhadap buruhnya, sehingga unsur melakukan pelanggaran pasal 90 jo pasal 185 UUK No.13 Tahun 2003 telah terpenuhi, dan menurutnnya hal ini juga sudah sesuai fakta – fakta di persidangan, serta didukung saksi – saksi dan alat bukti yang cukup. Sehingga tidak ada alasan bagi terdakwa untuk di maafkan atas perbuatannya. Jaksa juga memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kurungan penjara dan denda terhadap dua direktur tersebut.

Mendengarkan tuntutan Jaksa, tampak raut wajah dua terdakwa memerah . Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Kedua terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa dan jawaban dari para terdakwa dan kuasanya. Majelis hakim yang diketuai oleh Hendry Tarigan didampingi Samuel Ginting dan Halida Rahardini selaku hakim anggota menyimpulkan menunda persidangan hingga pada sepuluh hari kedepan yakni Kamis (11/02/2016) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntan jaksa I.

Usai persidangan, puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Deli Serdang, yang terus mengawal jalanya persidangan dua direktur ini. Mengaku kecewa atas tuntutan jaksa. Para buruh beranggapan jaksa tebang pilih dalam memberikan tuntuan bagi dua direktur ini, bahkan para buruh menaruh curiga terhadap tuntutan jaksa.

” Kita sangat kecewa, kenapa pasal yang dilanggar sama, tuntutanya berbeda, dua direktur ini sama – sama tidak membayar upah sesuai ketentuan, kita sempat senang saat mendengar tuntutan terhadap durektur PT.KM yang dituntut jaksa 3 tahun, tetapi ketika mendengar tuntutan direktur PT.ARF yang hanya dituntut 1 tahun, kita terkejut, ada apa sama jaksa ini ?,” cetus salah seorang buruh yang diamini oleh rekan lainya sembari meninggalkan ruang persidangan.

(Laporan Dari Lubuk Pakam, MB-14)

Teks Foto : Terdakwa Amaluddin alias Ali Direktur PT.KM Saat Mendengarkan Tuntutan JPU di Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam, Senin (01/02/2016).(WAU)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait