Tembak 4 Warga Pakai Soft Gun, Pelaku Tak Ditangguhkan

example banner

Medan Berita – Tentunya masyarakat masih ingat dengan pelaku penembak 4 orang warga beberapa hari lalu yang terjadi di wilayah hukum Polres Deliserdang. Tepatnya terjadi di Desa Bandar labuhan Perumahan Pasadena, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Pelaku penembak warga itu adalah RR (31) beralamat di Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. Kini Pelaku masih mendekam di Sel Polres Deliserdang dan kepolisian tidak akan melakukan pembebasan terhadap pelaku, bahkan polisi tidak akan menangguhkan Pelaku.

” Berkas kasus itu akan kita lanjutkan dan pelaku tidak akan kita tangguhkan,” ungkap Kasat Resksim Polres Deliserdang, AKP Martuasah ketika dikonfirmasi awak media ini, Selasa (02/02/2016) siang saat di Mapoldasu.

Namun saat ditanya pelaku dikenakan pasal apa dan pasal berapa, Kasat Reskrim tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

” Pokoknya berkas lanjut dan tidak akan dilakukan Penangguhan,” ujarnya sembari meninggalkan Mako Poldasu.

Kronogis kejadian, diduga tak senang ditegur oleh warga setempat karena bawa mobil kencang-kencang, pelaku RR menembak 4 orang warga yang identitasnya belum diketahui.

Informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi di Desa Bandar labuhan Perumahan Pasadena, Kecamatan Tanjung Morawa, RR pada saat itu hendak menjemput teman wanitanya, karena membawa mobil berwarna merah dengan kencang-kencang. Lantas warga sekitar menegurnya dan mengatakan agar membawa mobil jangan kencang-kencang.

Mendengar itu, RR langsung naik pitam dan menembakin warga dengan menggunakan senjata api (soft gun) yang disimpannya di dalam mobil miliknya, setelah ditembaki, warga sekitar langsung berdatangan mengkerumuni lokasi, melihat ada warga yang ditembakin, langsung warga menghancurkan mobil RR dan nyaris menganiayanya.

Kepolisian setempat, Satreskrim Polres Deliserdang dan Personil Polsek Tanjung Morawa yang mendapatkan adanya informasi langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan situasi, sedangkan ke empat korbannya langsung diamankan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Ipda Hermin ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu dan yang menangani kasus yaitu Satreskrim Polres Deliserdang.

” Langsung konfirmasi ke Polres Deliserdang aja ya, karena mereka yang menangani kasusnya,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Deliserdang, AKBP Edy Faryadi ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa RR telah ditetapkan sebagai tersangka.

” RR sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 351 (penganiayaan) dan dikenakan dengan Undang-Undang darurat karena memiliki senjata tanpa izin,” ujarnya menjelaskan.

(Laporan Dari Poldasu, MB-01)

Teks Foto : Mobil Tersangka Kondisi Rusak Parah Saat Diamuk Massa. (ESL)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait