Medan Berita – Dengan adanya laporan Drs. Setia Budi Ginting yang menjadi korban penipuan dan penggelapan sebidang tanah berukuran 21.395 M2 di kawasan Asam Kumbang, petugas Satreskrim Polresta Medan unit Tipiter akhirnya melakukan pengejaran terhadap Boss Yuki, BR (55) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Barat, Jumat (05/02/2016) sore.
Data yang dirangkum, kejadian kasus penipuan bermula dari jual beli sebidang tanah dikawasan Asam Kumbang pada tahun 2003 antara Dalam akte pelepasan jual beli diterangkan ukuran tanah tersebut seluas 19.500 meter persegi, sementara ukuran yang sebenarnya adalah sekitar 21.395 meter persegi. Akan tetapi, sisa pembayaran belum juga dibayar sebesar Rp 284.250.000.
Namun sebelumnya tahun 2005 dibuat kesepakatan antara BR dan Terang Ginting sebagai perwakilan ahli waris, ironisnya hingga sekarang, Pihak BR tidak juga membayar kekurangan pembayaran tanah tersebut. Tak terima, Drs Setia Budi Ginting sebagai perwakilan ahli waris melaporkan kasus tersebut ke Polresta Medan dengan Nomor STTLP/2970/X/ 2015 SPKT Resta Medan 27 Oktober 2015. Kini, pihak Satreskrim Polresta Medan telah mengeluarkan surat membawa paksa Boss Yuki, BR dengan status sebagai tersangka.
” Kita sudah keluarkan surat bawa untuk BR terkait kasus penipuan dan penggelapan,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono kepada awak media ini, Jumat (05/02/2016) sore.
Aldi menambahkan bahwa pihaknya belum juga mengetahui keberadaan tersangka.
” Tersangka tidak diketahui keberadaannya. Namun hingga saat ini kita belum ada menerbitkan surat DPO, kita masih keluarkan surat bawa. Tapi tadi kita sudah mendapat surat penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan No. 101 / SIT /PID/2016 / PN. MDN, bertujuan untuk melengkapi bukti terkait perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 378 KUHPidana,” terangnya mengakhiri.
Dalam hal, selaku Kuasa hukum Drs Setia Budi Ginting, Pranoto, SH mengatakan bahwa pihaknya berharap Polresta Medan menuntaskan kasus tersebut.
” Kita berharap Polresta Medan segera menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” pintanya.
(Laporan Dari Polresta Medan, MB-03)