
Medan Berita – Akibat kedapatan paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dari tangannya, akhirnya dengan memberikan tebusan uang sejumlah Rp 25 juta, Tersangka (Tsk) Ga keluar dari sel Polsek Patumbak, Sabtu (02/01/2016).
Data yang diterima, menurut sumber penangkapan Tsk Ga bermula seketika petugas melintas dari Jalan Santun kawasan Jalan Bahagia, Kec Medan Kota pada tanggal 30/12/2015) dan melihat Ga sedang duduk bersama rekannya Ri dihalaman rumah, namun seketika petugas berhenti rencana menghampiri kedua pria tersebut, entah kenapa Ri melarikan diri, petugas yang menaruh curiga selanjutnya melakukan penggledahan terhadap Ga dan dari tangannya, petugas menemukan paket kecil sabu-sabu, selanjutnya bersama barang bukti, pelaku digelandang ke Polsek Patumbak.
Ironisnya, selang berapa hari dilakukan penahanan di mako Polsek Patumbak akhirnya tersangka Ga bebas usai memberikan tebusan uang sebanyak Rp 25 juta kepada petugas Polsek Patumbak.
” Sudah keluar si Ga itu bang, kutanya sama dia (Ga-Red) kena Rp 25 juta dia bilang,” jelas sumber yang tak ingin namanya ditulis.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan medanberita.co.id kepada Kapolsek Patumbak, Kompol Wilson Bugner Pasaribu hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
(Laporan Dari Patumbak, MB)