Medan Berita – Keterlibatan Bupati Nias Selatan (Nisel), Idealisman Dachi dalam kasus dugaan korupsi Balai Benih Induk (BBI) Nias Selatan senilai Rp 9 Miliar belum tampak kemana muaranya, tetap saja masih dalam proses penyidikan di Ditreskrimsus Poldasu.
Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Drs Ngadino SH.MM saat dihubungi wartawan via seluler, Minggu (07/02/2016) guna menanyakan perkembangan kasus korupsi Balai Benih Induk (BII), Jenderal bintang dua di pundaknya ini dengan santai menjawab, Saya tidak tahu, karna yang lebih tahu kasus itu adalah Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut.
” Silahkan Konfirmasi Kepada Beliau, lebih jelasnya kepada yang menangani dalam hal ini Dir. Krimsus,” kata Kapoldasu pada wartawan sembari mematikan ponsel miliknya.
Menyikapi pernyataan Kapoldasu ini, Ketua DPC. Laskar Anti Korupsi Indonesia, Delisama Ndruru sangat menyayangkan atas tanggapan Kapoldasu Irjen Pol Drs.Ngadino SH.MM mengatakan dirinya tidak mengetahui proses penanganan kasus Balai Benih Induk (BBI) yang telah merugikan Negara sebanyak Rp. 9 Miliar tersebut.
” Sikap Kapoldasu ini membuktikan bahwa diduga Kapoldasu tidak serius dalam menangani kasus pemberantasan korupsi di Sumatera Utara khususnya dalam kasus dugaan korupsi Balai Benih Induk (BBI) Nias Selatan senilai Rp 9 Miliar yang melibatkan Bupati Nias Selatan (Nisel), Idealisman Dachi ,” jelas Delisama Ndruru.
Oleh karena itu, masih dikatakannya, ” Kita atas nama DPC. Laskar Anti Korupsi Indonesia minta Kapoldasu melakukan perbaikan sistem agar setiap kasus yang lagi ditangani bawahannya wajib diketahuinya,” tegas Delisama.
Hal senada juga dikatakan Pengacara Wardaniman Larosa, SH.menurutnya seorang Kapolda wajib mengetahui seluruh perkembangan perkara yang sedang ditangani oleh anggotanya, jika kapolda tidak tau, dirinya beranggapan malah menjadi aneh.
Dikatakannya, berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI jelas menegaskan bahwa institusi kepolisian itu ada pembagian wilayah hukum yang sistemnya hierarki sehingga tidak ada alasan bagi seorang kapolda untuk tidak mengetahui perkembangan kasus yang ada dalam wilayah yurisdiksinya.
” Apalagi kasus BBI Nisel ini sudah cukup lama ditangani di Polda Sumut dan bahkan telah ada beberapa orang yang diseret sampai ke pengadilan negeri Tipikor Medan,” ucapnya.
Selain itu, menurutnya bukankah Kapoldasu sudah lama berganti kalau tidak salah kurang lebih 6 bulan yang lalu.
” Seharusnya sudah ada menerima perkembangan setiap kasus yang ditangani oleh anggotanya karena sepengetahuan saya di setiap institusi kepolisian selalu ada rapat koordinasi internal,” jelas Larosa.
(Laporan Dari Medan, MB-01)