Penjahat Koleksi Tas Korban

example banner

Medan Berita – Aksi jambret yang terjadi di Kota Medan lazim para wanita yang menjadi korbannya. Menurut keterangan yang diperoleh pada Rabu (10/02/2016) sekira pukul 12.00 WIB, di Mapolsek Delitua diketahui bahwa pelaku jambret yang diringkus polisi suka mengoleksi tas korbannya. Dari kediamannya disita sedikitnya 17 tas wanita.

Bermodalkan sebuah sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BK 2689 XI, SA. Harahap (26) warga Jln. Binjai Km 14,5, Kec. Sunggal dan MARP (20) warga Jln. Bakti Luhur, Gg. Jafar, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia mencari mangsa setiap wanita, baik itu sendiri dalam berkendaraan ataupun berboncengan sesama wanita.

” Kami memang nyari yang perempuan, karena biasanya enggak melawan,” cetus SA. Harahap di kantor polisi.

Menurut pengakuan mereka, aksi ini sudah berulang kali terjadi sampai mereka tidak mengingatnya.

” Sudah lama kami ‘metik’,” kata MARP. Dalam aksi yang mereka lakukan selalu berdua yaitu SA. Harahap dan MARP.

” Kami cuma berdua, kalo berhasil kami jual sama bang DI,” beber MARP lagi.

Pengembangan yang dilakukan oleh polisi membuahkan hasil, dari petunjuk yang diberikan tersangka membawa petugas ikut mengamankan DI tak lama setelah SA. Harahap dan MARP ditangkap pada Senin (08/02/2016) lalu.

DI (41) warga Jln. Asam Kumbang, Gg. Sakura, Kec. Medan Tuntungan menjadi penadah juga harus ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan SA. Harahap dan MARP berawal dari laporan yang diterima Polsek Delitua dengan korban, Anita beru Sembiring (30) warga Jln. Jamin Ginting, Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan pada Jumat (22/01/2016) sore. Anita yang melintas di Jln. Jamin Ginting dipepet oleh kendaraan pelaku dan mengambil tas yang berisikan 1 gelang, 2 unit telepon seluler, dan surat berharga lainnya yang ditaksir sebesar Rp 55 juta.

” Pelaku kita amankan setelah melakukan aksi di wilayah hukum kita, aksi itu adalah penjambretan,” ungkap Kompol Daniel Marunduri didampingi Iptu Jonathan kepada awak media ini.

Lanjutnya berkata setelah melakukan penyelidikan diketahui keberadaan pelaku dan ditangkaplah SA. Harahap dan MARP. Pengembangan kasus diamankan pula seorang lagi yang berperan sebagai penadah. Dari sinilah terdapat 17 tas yang menjadi korban jambret.

Sementara ketika DI yang ditanya kenapa dirinya mengoleksi tas milik wanita.

” Suka aja, sayang dibuang,” akuhnya.

” Untuk SA. Harahap dan MARP kita jerat dengan KUHPidana pasal 365 dengan ancaman sembilan tahun penjara, sedangkan DI kita kenakan pasal 480,” kata Kapolsek Delitua seraya mengharapkan bagi korban lain yang merasa pernah menjadi korban kejahatan mereka untuk melaporkannya kepada polisi.

” Laporan Dari Polsek Delitua, MB-03)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait