Kesandung Narkoba, 7 Pria Penghuni Penjara Polsek Percut

example banner

Medan Berita – Sebanyak tujuh (7) orang pria yang tersandung masalah narkoba kini menjadi penghuni penjara Polsek Percut Sei Tuan. Dari keterangan yang dihimpun pada Sabtu (13/02/2016) sekira pukul 13.00 WIB, ketujuhnya diamankan beserta barang bukti yang berbeda.

Tersangka Ma. Sihite (52) warga Jln. Pancasila, Kec. Percut Sei Tuan ditangkap pada Jumat (05/02/2016) sekira pukul 18.00 WIB di Jln. Titi Sewa Benteng Hulu, Gg. Murai, Kec. Medan Tembung. Ia diamankan beserta sabu 3 paket, 3 duah dot, pipet dan 1 jarum.

AF (20) warga Jln. Pancasila Rambungan II, Gg. Melati, Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan ditangkap pada Senin (08/02/2016) sekira pukul 16.00 WIB, di Jln. Pancasila, Gg. Melur, Kec. Medan Tembung. Barang bukti yang diamankan adalah 1 paket sabu 0,1 gram dan 12 bungkus plastik.

HW. Pilliang (33) warga Jln. Parkit, Perumnas Mandala, Kec. Percut Sei Tuan ditangkap pada Kamis (11/02/2016) siang di Pajak Enggang, Perumnas Mandala. Dari tangannya diamankan 1 paket kecil sabu 0,1 gram, 5 plastik dan 2 kaca pirex.

Po. Silalahi (34) warga Jln. Parkit 5, Perumnas Mandala, Kec. Percut Sei Tuan bersama Do. Sitorus (37) warga Jln. Parkit 13 Perumnas Mandala, Kec. Percut Sei Tuan, keduanya ditangkap pada Kamis (11/02/2016) malam di Jln. Parkit Raya Perumnas Mandala dari tangan mereka disita 2 rokok yang berisikan daun ganja.

Terakhir, IS (32) Jln. Tirto Sari, Kel. Bantan, Kec. Medan Tembung dan BL (21) warga Jln. Tirto Sari yang ditangkap pada Kamis (11/02/2016) sore di Jln. Tirto Sari, Kel. Bantan. Dari lokasi diamankan barang bukti paket 1 sabu 0,1 gram.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Percut, kelima tersangka akan jerat undang-undang narkotika.

” Kita jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun,” tandas AKP Syawal Zufri.

(Laporan Dari Percut, MB-03)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait