Ketauan Nyuri Kereta Mio, 2 Pemuda Masuk Penjara Delitua 

example banner

Medan Berita – Sial kata inilah yang patut dialami kedua pelaku, pasalnya seketika keduanya melakukan aksi pencurian kereta Yamaha Mio Soul BK 3068 ADS, dua kawanan yang diketahui bernama In. Ginting alias Kidu (23) warga Desa Talapeta, Kec. STM Hilir Deliserdang bersama rekanya, HP (28) warga Jln. Eka Warni, Komplek Rispa 3, Gg. Eka Baru No. 2, Medan Johor, akhirnya ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Delitua.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Jonathan, Jumat (12/02/2016) terkait hal tersebut mengatakan, dua sekawan ini ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korban Budianto (35) warga Jln. Eka Rasmi, Medan Johor. Dalam laporannya, satpam perumahan Famili Asri Medan Johor ini mengaku kehilang kereta kesayangannya, Rabu (02/12/2015) lalu, saat diparkir dalam keadaan stang terkunci di lokasi perumahan.

Setelah adanya laporan korban, Polsek Delitua langsung melakukan olah TKP. Dari hasil keterangan diperoleh dilapangan, diketahuilah ciri-ciri para pelaku. Dan hasilnya, In. Ginting alias Kidu berhasil ditangkap. Menurut keterangan tersangka Kidu di Polsek Delitua, ia melakukan pencurian kereta milik korban bersama rekannya HP dengan mengendarai kereta Supra Fit dengan menggunakan kunci leter T.

” Begitu mendapat penjelasan dari tersangka Kidu, Senin (08/02/2016), tersangka HP juga akhirnya berhasil diringkus dan dimasukan ke dalam sel penjara Polsek Delitua. Menurut keterangan kedua tersangka, kereta milik korban telah dijual seharga Rp 1,5 juta ke kawasan Tuntungan. Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan,” kata Iptu Jonathan seraya mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Laporan Dari Delitua, MB-03)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait