
Medan Berita – Atas kesigapan, akhirnya pihak Kepolisian sektor (Polsek) Percut Sei Tuan berhasil meringkus 5 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dari 3 kasus berbeda, Jumat (12/02/2016) sekira pukul 17.00 WIB.
Kejahatan jalanan yang kerab beraksi di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan dalam dua minggu terakhir terungkap berdasarkan LP/314/I/2016/Tbs Percut dengan korban Korina (42) warga Jln. Aksara, Kel. Bantan Timur, Kec. Medan Tembung mengaku telah dirampok tasnya yang berisikan sebuah telepon seluler dan uang ratusan ribu.
Peristiwa yang menimpa ibu rumah tangga itu terjadi, Minggu (31/01/2016) malam. Setelah penyelidikan dilakukan diketahuilah bahwa pelaku terdiri dari dua orang yakni MF (23) warga Jln. HM Yamin, Gg. Al-Washliyah, Kec. Medan Perjuangan dan MK (25) warga Jln. Sei Kera, Gg. Jawa, Kel. Sei Kera Hilir, Kec. Medan Perjuangan.
Sementara Fitri Sari (23) warga Jln. Serayu, Dusun V, Desa Medan Krio, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang telah dijambret di Jln. Aksara, Kel. Bantan Timur, Kec. Medan Tembung pada Selasa (26/01/2016) dinihari. Kejadian itu dilaporkan ke polisi dengan LP/276/I/2016/Tbs Percut. Penyelidikan juga dilakukan dan kehilangan tas milik Fitri itu telah dirampok oleh RI (23) warga Jln. Perjuangan, Gg. Sabar, Kel. Sei Kera, Kec. Medan Perjuangan.
Sedangkan dalam kasus Curanmor yang terjadi, Rabu (03/02/2016) siang di kawasan Medan Tembung. Korban atas nama Nur Aminullah (45) warga Jln. Paluh Nibung, Kel. Paya Pasir, Kec. Medan Marelan yang sedang memarkirkan sepeda motornya telah dicuri oleh Iw. Lubis (39) warga Jln. HM Said, Gg. India, Kec. Medan Perjuangan dan MR (25) warga Jln. Pelita I, Gg. Kacung, Kec. Medan Perjuangan. Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi BK 6388 LD.
Kapolsek Percut Sei Tuan melalui Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mengatakan bahwa para pelaku diamankan dari tempat yang berbeda.
” Kita amankan para pelaku dari berbagai tempat,” ungkap AKP Syawal Zufri.
Lanjutnya berkata, MF dan MK diamankan dari kawasan Jln. HM Yamin, RI diamankan dari Jln. Perjuangan sedangkan Iw. Lubis dan MR dari Jln. Pelita I kemudian para pelaku juga dikenakan pasal dengan ancaman yang berbeda-beda.
” Untuk MF dan MK kita kenakan KUHPidana pasal 365 ayat 1 dan 2, ke 2e Sub pasal 363 ayat 1 ke 42 dengan ancaman diatas lima tahun, RI kita jerat dengan KUHPidana pasal 365 ayat 2 dengan ancaman diatas lima tahun, terakhir Iw. Lubis dan MR, kita sangkakan KUHPidana pasal 363 ayat 2 dengan ancaman diatas lima tahun,” jelas Kanit.
(Laporan Dari Percut Sei Tuan, MB-03)