Medan Berita – Dalam seminggu menggelar Operasi Antik Toba 2016, Polsek Medan Kota berhasil mengamankan lima (5) tersangka (TSK) dilokasi berbeda. Kelimanya diamankan karena terbukti menyimpan barang haram Narkoba.
Informasi diterima medanberita.co.id, Minggu (14/02/2016) pukul 18.00 WIB, Kelima tersangka yakni, HG alias Buyung (46) warga Jln. Brigjen Katamso, Lorong. Sempurna, Medan Kota, ditangkap pada Rabu (03/02/2016). Dari HG, polisi temukan 2 gram sabu-sabu.
Kemudian MR Al Amin (25) dan AR (27) keduanya warga Multatuli Lorong 2, Medan Kota. Dari keduanya polisi temukan 1 plastik berisi sabu, 1 kotak rokok lucky strike berisi 1 plastik klip kosong, 2 pipet plastik dan 3 mancis.
Selanjutnya, HK (26) warga Jln. Mangkubumi, Lorong. Kelinci, Medan Maimun. Dari tangan HK, polisi menemukan 0,45 gram sabu. Dari hasil pengembangan dari HK, polisi temukan lagi 10 mesin judi jackpot di Jln. Mangkubumi yang sudah ditinggal pemiliknya.
Terakhir adalah seorang pelajar berinisial RRL alias Boy (14) warga Jln. Brigjen Katamso, Lorong Pelita 2, Medan Kota. Dari pengakuan RRL alias Boy, ia baru sepekan terakhir ini berjualan sabu atas suruhan tetangganya berinisial A (36) dengan upah Rp200 ribu perharinya. Dari RRL alias Boy, polisi menyita 15 gram sabu dan uang hasil penjualan sabu Rp. 90 ribu. Polisi masih mencari keberadaan A yang kabur setelah Boy tertangkap.
Terkait diamankannya 10 mesin Jackpot tak bertuan saat menggelar Ops Antik Tersebut, hingga kini polisi masih menyelidiki siapa pemilik mesin judi tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim, AKP. Martualesi Sitepu membenarkan hasil tangkapan tersebut.
” Dalam sepekan terakhir ini kita mengungkap 5 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Selain sabu, kita juga amankan 10 mesin judi jackpot. Para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas AKP Martualesi Sitepu.
(Laporan Dari Medan Kota, MB-05)