Medan Berita – Terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Perikanan dan Kelautan (Distanla) Sumut senilai Rp 8 miliar, terus ditingkatkan Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dan Minggu depan, polisi bakal menetapkan tersangkanya.
Penyidik segera meningkatkan tahap penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal tangkap ikan 30 GT di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun anggaran 2014 tersebut.
” Kalau sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, itu artinya minggu depan sudah bisa ditetapkan tersangkanya,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (15/02/2016).
Saat ditanya siapa calon tersangka, MP menyebut calon tersangka yang dimaksud berasal dari lingkungan instansi tersebut. Namun dirinya belum bisa membeberkan inisial oknum yang akan menjadi tersangka.
Dia menegaskan, calon tersangka itu merupakan oknum yang terlibat langsung dalam menentukan proyek pengadaan enam unit kapal tangkap ikan 30 GT di Sibolga dan Tapteng.
” Calon tersangka ada, tapi belum bisa dipublikasikan, nanti saja kalau sudah ke tahap penyidikan,” imbuh Nainggolan.
Sebelumnya, Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/02/2016) siang kemarin mengatakan, kasus itu masih dalam proses penyelidikan, belum ada tersangka, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang bisa saja menjadi tersangka.
” Benar, kita ada menangani dugaan korupsi di Diskanla Sumut. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” terang Frido.
Frido, mengatakan selain Kepala Diskanla Sumut, Zonny Waldi, sosok mantan Wakil Ketua DPRD Sumut yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus dugaan suap interpelasi, Chaidir Ritonga, juga merupakan orang yang sangat mengetahui proyek miliaran rupiah tersebut.
(Laporan Dari Poldasu, MB-01)