Tabrakan di Tembung, Mobil Dinas Bina Marga Diamankan Polisi

example banner

Medan Berita – Akibat mengalami tabrakan dengan sepeda motor di Jln. Besar Tembung Pasar XII, Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan, Minggu (14/02/2016) siang. pengendara Mobil Pick Up BK 8665 J milik Dinas Bina Marga Pemko Medan diamankan petugas Lantas ke Polsek Percut.

Di kantor polisi, seketika awak media mencoba menanyakan kronologis kepada salah seorang keluarga pengemudi mobil itu.

” Di Pasar Dua Belas, anakku bawa kayu pas mundur nabrak kreta itu,” ucap ibu berjilbab hitam ini kepada awak media.

Ketika hendak ditanya lebih lanjut, salah seorang keluarga mengatakan kepada ibu itu.

” Gak usah cerita lagi, wartawan itu,” ucap perempuan berperawakan sedang yang mengenakan baju kaos kepada ibu pengemudi mobil plat merah itu.

Mobil Isuzu Panther bertuliskan UPT II itu seharusnya melakukan kepentingan dalam pembangunan yang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga Pemko Medan. Kenyataannya mobil yang dibeli dengan uang rakyat itu digunakan sebagai alat kepentingan pribadi.

Selanjutnya Kru media ini mencoba menanyakan langsung tentang identitas korban kepada Kanit Lantas Polsek Percut mengatakan, ” Belum tahu. Nanti saya cek dulu,” terang AKP N Suprihanto.

Sementara itu Kepala Dinas Bina Marga Pemko Medan yang dihubungi lewat telepon seluler tidak menjawab. Pesan singkat yang dilayangkan mengenai penggunaan mobil dinas kepada Khairul Syahnan melalui nomor 081376348XXX juga tidak dibalas.

Dalam peristiwa ini juga dikomentari berbeda oleh salah seorang praktisi hukum. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan korupsi.

” Itu korupsi, dia menggunakan mobil negara tapi untuk kepentingan pribadi,” ungkap Muslim Muis SH MH.

Lanjutnya berkata instansi yang berwenang yaitu Dinas Bina Marga harus memberikan sanksi kepada yang melakukan ini.

” Entahpun minyaknya dari subsidi juga, makin salah jadinya,” ketus Muslim.

Dirinya berharap kepala dinas melakukan inspeksi kepada bawahannya agar hal ini tidak terulang kembali.

” Kepala dinasnya turun ke lapangan, inspeksi supaya tindakan penyalahgunaan bisa diminimalisir,” katanya lagi.

Bahkan jika perlu kepala dinas harus menarik unit mobil dinas itu dari penanggungjawabnya dan tidak akan pernah lagi diberikan kepadanya.

” Jika perlu ditarik mobilnya dari penanggungjawab. Jangan pernah lagi berikan kepercayaan lagi kepadanya,” tegas Muslim.

Menyoal sulitnya awak media yang mendapatkan informasi dari pejabat publik ia pun menyesalkan tindakan itu.

” Sekarang itu jamannya keterbukaan informasi. Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers sudah ada, dan dalam undang undang keterbukaan informasi publik juga ada, jika seorang pejabat publik tidak bisa memberikan informasi ya jangan jadi pejabat publik,” kata Muslim.

Lanjutnya menjelaskan bahwa pejabat jangan lupa bahwa jabatan yang diemban adalah amanah masyarakat, sehingga perkembangan informasi yang dibutuhkan masyarakat agar diberitahu secara langsung maupun tidak langsung.

” Ingat pejabat publik itu digaji oleh uang rakyat, jadi rakyat berhak tahu informasi darinya baik itu secara langsung atau tidak langsung,” ucapnya.

Ia pun menyimpulkan dari kejadian ini harus ada evaluasi dari setiap kendaraan dinas.

” Dievaluasi setiap kendaraan dinas agar tidak terulang hal ini ke depan hari,” tandasnya.

(Laporan Dari Percut, MB-03)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait