Medan Berita – Dalam kasus lakalantas, pihak Kepolisian akhirnya menetapkan supir truk tangki Pertamina atas nama Sy (35) warga Sei Jenggi, Kec. Perbaungan Serdang Bedagai sebagai tersangka yang telah menewaskan pengendara sepeda motor di Jln. Jenderal AH Nasution, Kec. Medan Johor tepatnya di depan Kampus Tri Guna Dharma, Senin (15/02/2016) sekira pukul 21.30 WIB.
Hal tersebut dikatakan Kanit Lantas Polsek Delitua Iptu Jurnal Aritonang saat dikonfirmasi melalui Kaposlantas Simpang Selayang Tuntungan, Aiptu Karta Karo-karo dalam penetapan status tersangka terhadap Sy.
” Setelah sebelumnya ditahan di Mako Polsek Delitua, supir truk penyebab korban meninggal dunia sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kini berada di Pos Lantas Simpang selayang untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Karo-karo kepada wartawan, Selasa (16/02/2016).
Diketahui, kecelakaan bermula saat korban Khairil Wahyudi (33) warga Jln. Samanhudi Binjai kota mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo BK 2256 ABK datang dari arah Simpang Pos menuju arah Titi Kuning. Saat hendak memutar Jln. didepan Kampus STMIK Triguna Dharma dengan tujuan menyeberang, diduga korban gugup, dan sepeda motornya oleng sehingga membuat korban terjatuh kebawah kolong truk yang dikemudikan oleh Sy. seketika itu juga, ban bagian belakang truk langsung menggilas tubuh korban hingga tewas mengenaskan di tempat dan dilarikan ke RSUP Adam Malik Medan.
(Laporan Dari Delitua, MB-03)