Medan Berita – Atas kenekatan Ba. Aritonang (40) warga Kecamatan Petisah membawa senjata tajam (sajam) jenis keris dan Pistol mancis dirinyapun dikenakan undang-undang darurat pasal 2 oleh petugas kepolisian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi kepada awak media ini, Rabu (17/02/2016), dijelaskannya awalnya petugas kepolisian sedang melakukan patroli di seputaran terminas Amplas. Melihat polisi, pelaku yang saat itu mengendarai mobil Suzuki Baleno berwarna Merah Plat BH 1391 KY berteriak kepada petugas kepolisian.
” Woi, ngpain kalian bolak-balek menggerebek pos IPK. Uda hebat kali kalian,” kata Ferry menirukan ucapan pelaku.
Petugas kepolisian yang mendengar teriakan memilih langsung mengejar Ba yang seketika itu berupaya melarikan diri dengan menggunakan Mobilnya. Melihat pelaku melarikan diri, dengan cepat petugas kepolisian mengejarnya dan menangkap pelaku, kemudian membawa pelaku ke Mako Polsek Patumbak.
Saat di Mapolsek Patumbak, kepolisian menggeledah isi dalam Mobilnya. Disitu, petugas menemukan Sajam yang ditutupi pakai sapu tangan dan mancis berbentuk senjata api.
” Guna proses lanjut, pelaku dijebloskan kedalam penjara,” jelas Kanit.
(Laporan Dari Patumbak, MB-01)