Humas PN Medan : Besok 4 Terdakwa Kasus 270 Kg Sabu di Sidang

example banner

Medan Berita – Sesuai rencana, bahwa persidangan akan dilaksanakan pada esok hari, Kamis (18/02/2016) dengan empat terdakwa, yakni Daud alias Athiam, Ayau, Jimi Saputra Bin Rusli, dan Lukmansya Bin Nasrul.

Hal tersebut dikatakan, Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Rabu (17/02/2016) kepada wartawan.

Dikatakannya, Satu dari keempat terdakwa, yakni Daud alias Athiam, kena dua perkara yakni perkara narkotika dengan terdakwa lainnya dan satu perkara soal money Laundering (TPPU).

Atas hal itu, keempat terdakwa akan diancam dengan pasal 114 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sidang kasus narkotika jaringan internasional yang bakal berlangsung di Pengadilan Negeri, langsung dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Medan, Ahmad Solihin ditunjuk sebagai Majelis Hakim dalam persidangan tersebut.

Dikatakannya, Ahmad Solihin nantinya didampingi dua hakim anggota yakni, Asmar dan Rosmina.

 

Sebagaimana diketahui, petugas BNN Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika kelas kakap yang berasal dari Tiongkok.

Alhasil, sabu seberat 270 kilogram berhasil diamankan disebuah pergudangan di kawasan jalan KL Yos Sudarso Titipan, Kecamatan Medan Deli, Sabtu, 17 Oktober 2015, lalu, selain mengamankan barang bukti dengan total keuntungan ratusan miliar itu, petugas BNN juga mengamankan tiga tersangka dalam kasus narkoba yang dikemas dalam 45 kardus yang berisikan 6 tabung filter air.

(Laporan Dari PN. Medan MB-01)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait