Kasus Korupsi Distanla Sumut, Salah Satunya Tersangka Domisili di Dinas

example banner

Medan Berita –  Guna mengetahui banyaknya jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi di Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut terkait pengadaan kapal tangkap ikan di Sibolga dan Tapteng senilai Rp 8 Miliar, saat ini Poldasu telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKBP Frido Situmorang yang ditemui wartawan, Rabu (17/02/2016) membenarkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPKP.

” Pastilah kita koordinasi dengan BPKP, namun untuk mengetahui hasil auditnya, biasanya paling cepat itu 2 bulan, makanya penanganan kasus korupsi ini tidak bisa cepat selesai, selain itu juga kita perlu saksi ahli, banyak prosedur yang harus kita jalani,” ujarnya.

Disinggung wartawan perkiraan Poldasu terkait jumlah kerugian negara dalam pengadaan kapal tangkap ikan 30 GT tersebut, lantas Frido mengatakan bahwa perkiraannya ada 2 Miliar terjadinya mark-up.

” Kalau menurut kami berkisar Rp 2 Miliar, dan selain itu juga ada bukti bukti yang menguatkan adanya kerugian tersebut,” katanya.

Frido juga menambahkan pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dari Dinas Distanla Sumut.

” Lupa saya jumlah saksi yang diperiksa, ada banyak saksinya dari Dinas tersebut,” cetusnya.

Perwira berpangkat dua melati emas ini juga berjanji bahwa setelah kasus ini naik ke tingkat penyidikan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dan diperkirakan salah satu tersangkanya berdomisili di Dinas Diskanla Sumut.

” Sebentar lagi saya kan mau pindah, jadi harapan saya, selama saya masih menjabat di Subdit Tipikor ini, mudah-mudahan dapat kita tetapkan secepatnya tersangkanya dan salah satu tersangkanya berdomisili di Dinas Diskanla Sumut,” ujarnya mengakhiri.

(Laporan Dari Ditreskrimsus, MB-01)

 

Loading...

Comments

comments

Pos terkait