Medan Berita – Petugas Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu kembali berhasil menggagalkan dan menggerebek tempat usaha yang melakukan praktik ilegal pertambangan tanah merah (Galian C Ilegal Red) di Dusun IV, Desa Kelapa I, Kec. Galang, Kabupaten Deliserdang.
Dirkrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Robin Simatupang didampingi Kanit I, Kompol Ronny Nicholas Sidabutar, Jumat (19/02/2016) mengatakan terungkapnya pertambangan tanah merah ilegal ini berdasarkan informasi masyarakat guna menindaklanjuti informasi tersebut lalu pihaknya langsung melakukan penyelidikan hampir seminggu lamanya, hingga akhirnya petugas menggerebek lokasi tersebut.
” Saat tiba di lokasi kita melihat beberapa alat berat/ eskavator sedang beroperasi memuat tanah merah (Galian C Ilegal Red) ke dalam truk, selanjutnya ketika kita telah menguasai Tempat Kejadian Perkara (TKP) seorang yang di ketahui sebagai kordinator lapangan (Korlap) saat kita interogasi tidak bisa menunjukkan izin pertambangan dan izin lingkungan hidup. Jadi aktivitas ini kita duga ilegal,” ucapnya.
Masih dijelaskan Robin, dari hasil pengakuan korlap tersebut bahwa pemilik usaha Galian C ilegal itu milik yang berinisial A dari PT Elema.
” Selain Korlap, di TKP kita juga menginterogasi seorang operator Eskavator yang sedang berada di lokasi dan saat ditanya alat berat/ eskavator, operator tersebut mengatakan, bahwa alat berat/ eskavator yang dipakai merupakan milik PT LMA, sedangkan lokasi tambang tanah merah (Galian C) itu operator mengaku tidak mengetahuinya,” jelasnya.
Disamping itu, lanjutnya menjelaskan dari lokasi, petugas juga mengamankan seorang Korlap berinisial M, dan 5 supir truk serta 5 orang operator eskavator.
” Dari pengakuan korlap ini, bahwa tanah merah itu akan digunakan pada proyek pembangunan Jalan tol Medan-Tebingtinggi dan sudah beroperasi sejak awal Desember 2015, untuk menindaklanjuti temuan ini, semua barang bukti dan 11 orang telah kita amankan di Polsek Galang sedangkan lokasi tersebut sudah dipasang garis polisi dan saat ini kita terus melakukan mengembangkan,” sebutnya.
Sebelum mengakhiri penjelasannya, perwira yang menyandang pangkat dua melati emas dipundaknya ini menyebutkan, untuk mempertanggungjawabkan kasus ini, pelaku usaha nantinya akan dijerat dengan Pasal 37, 40, 49, 67, 74 Jo 158 Undang-Undang (UU) Minerba nomor 4 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar serta Pasal 109 UU Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” tegas Robin.
(Laporan Dari Poldasu, MB-01)