Medan Berita – Suara letusan yang diarahkan polisi ke udara membuat RHM (39) warga Marelan dan HI (32) warga Jln. Gaharu, Kec. Medan Timur tidak berdaya. Segera keduanya diboyong ke Mapolsek Medan Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Keterangan yang dihimpun pada Minggu (21/02/2016) siang, bahwa keduanya sudah 14 kali beraksi di Kota Medan.
Kronologis ini berawal dari polisi yang sedang berpatroli pada Sabtu (20/02/2016) lalu, di subuh itu petugas yang menggunakan pakaian preman melintas di Jln. Putri Hijau. Mereka pun melihat dengan curiga kepada dua pengendara sepeda motor yang pada saat itu membawa televisi dan kursi plastik.
” Pada saat itu anggota lagi patroli, melihat ada yang membawa televisi dan kursi plastik. Anggota yang curiga mencoba menanyakan identitas mereka namun mencoba kabur,” beber Kapolsek Medan Barat Kompol Victor Ziliwu saat ditemui awak media ini.
Lanjutnya berkata, anggotanya melakukan pengejaran. Karena sudah diperingati tetapi masih berusaha kabur maka polisi memberikan tembakan peringatan keatas. Nah, ternyata tindakan ini berhasil. Keduanya langsung menepikan kendaraannya.
“ Setelah itu tersangka kemudian ditangkap, dan dibawa ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Victor.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 buah tabung gas elpiji, belasan sachet kopi instan, 1 unit televisi, 24 unit kursi plastik serta linggis dan pahat.
“ Dari pemeriksaan diketahui kedua tersangka merupakan pencuri spesialis rumah, sudah 14 kali beraksi diberbagai wilayah di Medan,“ ucapnya lagi.
Tersangka dijerat dengan KUHPidana pasal 363 mengenai pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,
” Kita jerat dengan KUHPidana pasal 363 dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tandas Victor.
(Laporan Dari Medan Timur, MB-03)
Teks Foto : Kedua Tersangka Bersama Sejumlah Barang Bukti Saat Dipaparkan di Halaman Mako Polsek Medan Barat, Minggu (21/02/2016). (Saf)