Medan Berita – Sidang kasus kepemilikan daun ganja kering, yang mendudukkan dua terdakwa M. Hutabarat dan E. Sitorus yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian, Selasa (23/02/2016) sore, di Pengadilan Negeri Pancur Batu itu mengundang perhatian pengunjung. Pasalnya terdakwa membantah isi BAP yang dikeluarkan Polsek Sunggal.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Fahri Ramadani, SH menghadirkan saksi Perbalisan dan petugas yang menangkap kedua terdakwa. Namun saat polisi menjelaskan kronologis penangkapannya, Rabu (22/10/2015) tahun lalu di gerbang salah satu kampus yang ada di Jln. Setia Budi, Medan, Martin Hutabarat, dan Edward Sitorus membantah semua keterangan kepolisian tersebut.
Bahkan, Edward pun membantah tes urine yang dikeluarkan polisi tersebut, menurutnya dia mau menandatangani berkas pemeriksaan terhadap dirinya, karena sempat dipukul dan dan ditendang, Jaksa Fahri juga sempat memperlihatkan hasil Lab, Edward mengaku jika hasil dari laboratorium itu penuh rekayasa. Namun dia mengaku pernah menghisap ganja pada Tahun 2013 lalu.
Martin pun mengaku kalau saat belanja ganja 1 amp seharga Rp. 5 ribu itu menggunakan uang milik Edward, namun dia menjelaskan saat ditangkap dirinya berboncengan dengan Edward.
Mendengar pengakuan kedua terdakwa, Majelis Hakim pun menyarankan kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka. Selanjutnya, kedua terdakwa mengakui hasil pemeriksaan mereka tak sepenuhnya benar.
Majelis Hakim pun menunda sidang hingga minggu depan untuk mendengarkan tuntutan kedua terdakwa.
(Laporan Dari Pancur Batu, MB-03)