Unit Ekonomi Polresta Medan Diduga Lepas Bos Gas Oplosan

example banner

Medan Berita – Petugas unit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Medan, diduga melepaskan tiga pelaku yang merupakan bos gas oplosan beberapa hari yang lalu. Ketiga tersangka yang diduga dilepaskan seorang diantaranya wanita yakni A (32) warga Jln. Sakura Medan Tuntungan. Sementara kedua pelaku lain yakni, ES warga Jln. Tani Asri, Tanjung Gusta dan S (21) warga Jln. Sunggal Medan.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kanit Ekonomi Polresta Medan, AKP Firdaus melalui selular, Sabtu (20/02/2016) sore memilih bungkam, begitu juga saat pesan singkat dikirim kepadanya sebanyak 2 kali. Perwira dengan pangkat 3 balok emas dipundak ini juga tak membalasnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas unit Ekonomi Polresta Medan, menggerebek pabrik gas oplosan di Dusun Selang Paku, Desa Namorube Julu, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deliserdang, Kamis (04/02/2016) malam.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 770 tabung, tabung gas ukuran 15 kg sebanyak 120 tabung, tabung gas ukuran 50 kg sebanyak 15 tabung dan satu unit timbangan serta satu unit truk fuso warna orange BK 8305 LR dan pick-up warna hitam BK 9325 CT.

Selain mengamankan barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan tiga tersangka, seorang diantaranya wanita yakni A, ES dan S.

Modus yang digunakan, yakni mengoplos gas bersubsidi berukuran 3 kg, 12 kg dan 42,1 kg dengan menggunakan alat pengoplos. Dari tabung ukuran 3 kg, pelaku bisa mendapatkan untung Rp50 ribu dalam sekali jual.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kompol Aldi Subartono bersama Kanit Ekonomi AKP Firdaus, Jumat (05/02/2016) mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

” Kita berhasil mengamankan ratusan tabung gas oplosan yang kita amankan kemarin malam di Desa Namorambe. Ada tiga tersangka yang kita amankan, yang berperan sebagai kernet, supir dan pemilik gas,” ujar Mardiaz di Mapolresta Medan, Jln. HM Said No. 1, Medan, Jum’at (05/02/2016) sore.

Sementara menurut keterangan Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Medan, AKP Firdaus mengatakan awal penangkapan itu, dimulai berdasarkan informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat setempat yang mencurigai adanya kegiatan ilegal yang dilakukan para tersangka itu.

” Mobil ini kita sewa untuk mengangkut barang bukti yang ambil dari TKP,” cetus Firdaus.

Tersangka A mengaku, dirinya hanya menjual gas yang bersubsidi kepada pengoplos lantaran merasa terbebani akibat sulitnya menjual tabung ukuran 3 kg yang saat ini mengalami kebanjiran.

” Kami bingung pak, barangnya terlalu banyak, lagi banjir. Jadi jual ke penampung seharga Rp15 ribu. Kalau ke masyarakat langsung kita jual seharga Rp16 ribu pertabung 3 kg,” aku A.

Atas penangkapan ini, Polresta Medan menetapkan seorang DPO yang diduga sebagai penampung gas yang juga melakukan pengoplosan itu. Selain itu, kepolisian menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 62 ayat (1) subsider Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.

(Laporan Dari Medan, MB-01)

Teks Foto : Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto Didampingi Kompol Aldi Subartono Bersama Kanit Ekonomi AKP Firdaus

Loading...

Comments

comments

Pos terkait