Medan Berita – Hotlan Marbun (60) warga Jln. Pembangunan Pasar IV, Kec. Medan Sunggal mendatangi Polsek Medan Sunggal guna membuat laporan atas penganiayaan yang dialami dirinya, Selasa (23/02/2016) sekira pukul 12.00 WIB.
Kejadian berawal saat korban meminjam uang sebesar Rp 800.000 kepada Rentenir (modus Koperasi) kepada Ronal Damanik (sebagai penagih) namun saat itu korban yang tidak bisa membayar angsuran setiap hari di karenakan sakit, kemudian korban didatangi pelaku sembari marah – marah, menolak dan menindih korban.
“ Saya saat itu sakit, jadikan ngak bisa jualan apalagi membayar angsuran setiap hari,” ucap ayah tiga anak ini saat ditemui medanberita.co.id di kantor polisi.
Lanjut Marbun menceritakan, peristiwa penganiayaan pelaku terhadap dirinya terjadi pada Selasa (23/02/2016) sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban sedang membuka usaha miliknya.
” Saat saya mau membuka usaha Es Kelapa di Jln. Ring Road Sunggal, tiba-tiba didatangi dia (RD)
sambil marah-marah dan menolak saya sampai jatuh, dengan tubuh besar, dia langsung menindih tubuh saya, akibatnya korban mengalami sesak napas, luka memar dibagian tangan kanan dan mengalami pergeseran dibagian jari kiri,” keluhnya.
(Laporan Dari Polsek Sunggal, MB-02)
Teks Foto : Korban Saat Membuat Laporan di Mako Polsek Sunggal, Selasa (23/02/2016). (Lim)