Aktivis’ 98 Minta Kapoldasu Tindak Oknum Diduga Lepas Big Bos Gas Oplosan

example banner

Medan Berita – Masyarakat masih bertanya-tanya dan terus mencari dimana tempat kepastian hukum dan rasa keadilan, yang mana katanya Hukum harus Ditegakkan secara Propesional, Objektif, Proporsional, Transparan dan Akuntebel.

Tapi kenyataannya ternyata itu semua hanya isapan jempol, hal ini dibuktikan dengan dugaan lepasnya tiga (3) pelaku kejahatan yang merupakan Big Bos pengoplosan gas LPG yang diantaranya wanita yakni A (32) warga Jln. Sakura Medan Tuntungan beserta kedua pelaku lain yakni, ES warga Jln. Tani Asri, Tanjung Gusta dan S (21) warga Jln. Sunggal Medan yang nyata-nyatanya telah merugikan pemerintah dan masyarakat diduga dibebaskan oleh satuan Unit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Medan beberapa pekan yang lalu.

Meskipun diketahui sebelumnya ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 62 ayat (1) subsider Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, atau pidana denda maksimal Rp2 miliar, kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kompol Aldi Subartono bersama Kanit Ekonomi AKP Firdaus, saat memaparkan kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti di halaman mako Polresta Medan, Jumat (05/02/2016) lalu, namun para tersangka dikabarkan bebas dari jeratan hukum.

Sementara ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kanit Ekonomi Polresta Medan AKP Firdaus melalui hand phone selular, Sabtu (20/02/2016) sore memilih bungkam, begitu juga saat pesan singkat dikirim kepadanya sebanyak 2 kali. Perwira dengan pangkat 3 balok emas dipundak ini juga tak membalasnya.

Menanggapi permasalahan dugaan dilepasnya Tiga Pelaku pengoplosan Gas LPG ini, Direktur Sumut Institute, Osriel Limbong, SP.d, M.Si kepada medanberita.co.id, Rabu (24/02/2016) malam akhirnya angkat bicara dan mengatakan, pastinya pemerintah dan masyarakat jelasnya telah dirugikan karna gas tersebut disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat, terkait dugaan lepas para tersangka, dirinya menyayangkan kinerja pihak kepolisian.

” Seharusnya pihak kepolisian khususnya Polresta Medan tidak melepaskannya dan pelaku pengoplos gas tersebut
harus diproses secara hukum agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan merugikan pemerintah maupun masyarakat, bukan sebaliknya melepaskan para tersangka dari jeratan hukum, apalagi sebelumnya Kapolresta telah menetapkan ketiga pelaku status tersangka dan dikenakan Pasal berlapis,” sebut Osriel Limbong.

Menurutnya lagi, untuk menjaga kewibawaan hukum di mata masyarakat, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. Ngadino, SH, MM melalui anggotanya yakni Propam Poldasu berkewajiban untuk mencek kebenaran dan turun ke Polresta Medan untuk melakukan pemeriksaan infomasi yang telah mencuat di masyarakat, agar kedepannya tidak menjadi presiden buruk.

Ditegaskannya, sebagai warga Negara Indonesia baik itu masyarakat TNI, Polri, dan PNS harus patuh terhadap Undang-Undang atau Hukum yang ada di Indonesia, dan hukum harus mempunyai posisi yang lebih tinggi dari apapun.

” Bagaimana masyarakat mau mematuhi hukum jika penegak hukum sendiri mempermainkan hukum, dan jika anggapan masyarakat seperti ini, maka saya pastikan negara ini akan hancur, Jadi saya meminta atas nama undang-undang dan Hukum, Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. Ngadino, SH, MM agar dapat menindaklanjuti informasi terkait dilepasnya pelaku pengoplosan Gas LPG oleh Unit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Medan, beberapa pekan yang lalu yang telah diberitakan oleh sejumlah media,” ujar Osriel Limbong yang merupakan pejuang Aktivis’98 Sumatera Utara.

Hal tersebut dilakukan, masih dijelaskan Osril, agar masyarakat tidak beranggapan Polisi yang salah satunya sebagai institusi penegak hukum tidak terkesan melindungi orang-orang telah melanggar hukum itu sendiri dalam arti orang yang bersalah,” tegasnya.

Sebelumnya, Unit Ekonomi Polresta Medan, menggerebek pabrik gas oplosan di Dusun Selang Paku, Desa Namorube Julu, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deliserdang, Kamis (04/02/2016) malam.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 770 tabung, tabung gas ukuran 15 kg sebanyak 120 tabung, tabung gas ukuran 50 kg sebanyak 15 tabung dan satu unit timbangan serta satu unit truk fuso warna orange BK 8305 LR dan pick-up warna hitam BK 9325 CT.

Selain mengamankan barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan tiga tersangka, seorang diantaranya wanita yakni A (32) warga Jln. Sakura Medan Tuntungan. Sementara kedua pelaku lain yakni, ES warga Jln. Tani Asri, Tanjung Gusta dan S (21) warga Jln. Sunggal Medan. namun selang berapa hari dilakukan penahanan akhirnya ketiga tersangka dibebaskan dari jeratan hukum tanpa alasan yang pasti.

(Laporan Dari Medan, MB-01)

Teks Foto : Tiga Tersangka Bos Gas Oplosan yang Diduga Dilepas Satuan Unit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Medan Beberapa Pekan yang Lalu. (Sah)

 

 

Loading...

Comments

comments

Pos terkait