Medan Berita – Banyaknya rumah sewa yang berada di kawasan Kampung Kabur, Jln. Taruma, Kel Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah yang diduga sebagai tempat peredaran dan pengguna narkoba dalam dekat akan dibongkar.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, kepada awak media, Rabu (24/02/2016).
Menurut Mardiaz, lokasi kawasan Kampung Kubur merupakan lokasi basis peredaran narkoba di Kota Medan.
” Kami tidak akan memberikan kesempatan kepada bapak ibu untuk memberikan peluang kepada orang-orang yang tidak jelas. Apabila rumah-rumah itu akan disewa kepada pengguna narkoba, Polresta Medan akan mengajukan pembongkaran kepada pihak Pemko Medan nantinya,” tuturnya.
Mantan Kapolres Madina ini, menuturkan, jika kedepannya pemilik rumah kedapatan memberikan sewa kepada pengelola judi maupun bandar narkoba, maka seluruh rumah sewa akan digusur paksa karena sudah sangat meresahkan.
” Jangan salahkan kami kalau nantinya seluruh rumah sewa yang ada disana kami bongkar. Jika bicara peraturan, sebenarnya rumah-rumah disana menyalahi aturan,” terang Mardiaz.
Diketahui, rumah-rumah yang ada di Kampung Kubur itu dianggap tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Apalagi, kata dia, posisi rumah sewa berada di bantaran sungai yang merupakan jalur hijau.
(Laporan Dari Medan, MB-03)