Medan Berita – Penyidik Subdit I/Kamneg Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut memeriksa Ketua Umum Yayasan Perguruan Darma Agung dan Institut Sains DR TD Pardede (Ketum YPDA/ISTP), Sariaty PR Siregar br Pardede.
Sariaty diperiksa sebagai tersangka sekira pukul 10.00 Wib.Dia didampingi suaminya Palti Raja Siregar dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, dan tim kuasa hukum dari Jakarta Nurbaeni Jana, serta tim kuasa hukum dari Medan yakni Mestawani, Pransisko Nainggolan, Mhd Taufiqurrahman, Syawal Amry Siregar dan Maurice R.
Hotman Paris Hutapea menuturkan, Sariaty sudah tiga kali diperiksa, dengan status awal sebagai saksi terlapor hingga kemudian ditetapkan tersangka.
” Pemeriksaan Ibu Sariaty kali ini sebagai tersangka dalam dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sehingga dapat mendatangkan kerugian pada pihak lain. Dua kali pemeriksaan sebelumnya masih sebagai saksi,” kata Hotman kepada wartawan di mako Podasu, Rabu (24/02/2016).
Dijelaskannya, dugaan pemalsuan akta itu berawal dari adanya akta Yayasan Darma Agung Medan yang dibuat oleh Sariaty. Akta yang dibuat tersebut dilaporkan adik Sariaty Pardede yaitu Anny Pardede ke Polda Sumut pada 3 Juni 2015 lalu karena curiga akan digunakan untuk menguasai aset almarhum orang tua mereka.
” Memang akte itu sudah dibuat, namun belum pernah digunakan. Hanya si Anny yang curiga akte itu digunakan untuk yang tidak benar, sehingga dilaporkan,” sebut Hotman.
Menurut dia, kasus dugaan pemalsuan akta tersebut bisa saja dan berpeluang untuk dihentikan dengan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3). Sebab, kata dia, akta tersebut belum pernah digunakan, sehingga tidak ada orang yang dirugikan atau korban.
” Karena akta ini belum digunakan dan belum ada orang yang dirugikan, menurut saya mungkin saja ini dihentikan (SP3),” pungkas Hotman.
Sementara Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Poldasu AKBP Donald P Pandiangan yang ditemui wartawan mengaku tidak mengetahui adanya kasus tersebut, begitu juga terkait adanya pemeriksaan tersangka.
” Tidak tahu saya, lagian saya tidak diperbolehkan memberikan keterangan ke wartawan tentang hasil penyidikan di Subdit saya,” ujarnya sembari meninggalkan wartawan.
(Laporan Dari Poldasu, MB-01)
Teks Foto : Hotman Paris Hutapea Saat Memberikan Keterangan Pres di halaman Mako Poldasu, Rabu (24/02/2016). (Sah)