Medan Berita – Roti Sandwich Sari Roti expired juga dipajangkan di Indomaret Jln. Letjen S. Parman. Disana juga didapatkan Roti Sandwich Sari Roti yang masa kosumsinya sebelum 23 Februari 2016 juga masih dipajangkan.
Guna memastikan, selanjutnya awak media ini langsung membeli Roti Sandwich Sari Roti itu dengan ditandai struk pembayaran tanggal 24 Februari 2016 dinihari.
Mendapat temuan tersebut, ketika awak media ini konfirmasi dengan salah satu staf PT. Nippon Indosari Corporindo Tbk (Sari Roti), Stephen Orlando dirinya mengatakan pihak Sari Roti telah melakukan kegiatan produksi secara prosedur. Namun, kilahnya untuk pihak toko / supermarket / outlet bertanggung jawab untuk melakukan penurunan roti dari rak display toko pada H-1 sebelum expired dan penarikan dilakukan malam hari pada saat toko tutup.
Sebelumnya, Roti sandwich produk Sari Roti yang diduga beracun dan nyaris menewaskan ketiga putra M Rivai Tanjung warga Jln. M Jamil/Jln. Perhubungan, Bandar Kalipah, yang mereka beli dari Alfamidi Tembung pada, Selasa (19/01/2016) malam lalu.Tiga bocah yang keracunan diduga akibat mengkonsumsi roti Sari Roti itu adalah, Syuja Azka (5), Ibas (3) dan Raka (2).
Kasus ini sudah menjalani dua kali persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Persidangan pertama, pada Selasa (16/02/2016) pihak Alfamidi Tembung dipanggil sebagai terlapor. Selanjutnya sidang kedua digelar pada, Selasa (23/02/2016) disitu pihak Sari Roti diperiksa sebagai saksi. Namun dalam persidangan tersebut pihak Alfamidi saat ditemui wartawan menyalahkan pihak Sari Roti.
Secara tegas, manajemen PT Alfamidi meminta PT Nippon Indosari Corporindo Tbk untuk bertanggungjawab atas persoalan itu.
” Kita tidak bersalah bang, karena konsumen yang telah membeli roti Sandwich Sari Roti itu belum expired. Konsumen (M Rivai Tanjung) membeli tanggal 19 Januari, sedangkan expired Sari Roti tersebut tanggal 21 Januari. Jadi yang mestinya bertanggungjawab adalah PT Sari Roti,” ungkap Rizal, Staf Perizinan PT Alfamidi, dalam sidang lanjutan yang digelar di Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (23/02/2016).
Hakim yang memimpin sidang itu, Darma Bakti pun sepakat dengan pernyataan PT Alfamidi. Dia menyebutkan, kasus yang berdasar surat gugatan No.27/P3K/I/2006, seharusnya menjadi tanggungjawab sepenuhnya PT Sari Roti.
” Tugas BPSK bukan hanya menyelesaikan masalah sengketa konsumen tetapi juga menertibankan perizinan dan pengawsan terhadap produk misalnya apakah produk tersebut memiliki SNI, Sertikat Halal dan sebagainya. Jadi kita tetap berpihak kepada konsumen. Untung saja Pak Rivai di rumah saat anaknya keracunan, kalau tidak bisa gawat,” ungkapnya.
Namun secara mendasar dari keterangan hakim saat itu, setiap produk harus memiliki SNI. Tapi kenyataan hingga saat ini produk Sari Roti tidak memilik SNI dan izin Dinkes yang beredar di masyarakat.
Sebelumnya Roti Sandwich Sari Roti ditemukan di Indomaret Jln. Darussalam Medan, oleh awak media ini. Belasan Roti Sandwich Sari Roti yang sudah expired yang sebelum seharusnya digunakan sebelum tanggal 23 Februari 2016 masih tetap terpajang pada tanggal 24 Februari. Pemandangan tersebut terpantau tepat Rabu (24/02/2016) pukul 00.15 WIB saat itu.
(Laporan Dari Medan, MB-03)